DPRD Maluku Tolak Permintaan Pemda NTT Kelola PI 10 Persen
Ambon, Cahayalensa.com : Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae kepada pers menuturkan permintaan dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk dapat bersama dengan Pemerintah Daerah Maluku mengelola PI 10 persen blok Masela sangat tidak beralasan.
“Ini berdasarkan surat yang dikirim oleh Pemda NTT kepada DPRD Maluku beberapa hari lalu, dan Pemda NTT sudah ada di Maluku untuk meminta kepada baik Pemda maluku maupun DPRD Maluku untuk dapat menyetujui hal tersebut, dan ini sangat tidak beralasan karena PI 10 persen merupakan hanya Maluku dan bukan daerah lain,”katanya.
DPRD Maluku, menurutnya dengan tegas mengatakan menolak permohonan yang disampaikan oleh Pemda NTT tersebut, karena itu dukungan dari Pemda dan masyarakat Maluku sangat diharapkan, sehingga apa yang menjadi hak Provinsi Maluku tetap harus dikelola oleh sendiri dan bukan oleh daerah lain dengan alasan ingin bersama dengan Pemda Maluku mengelola PI 10 persen tersebut.
“DPRD akan mempersilakan Pemda NTT untuk menyampaikan ke Pemerintah Pusat, karena itu dukungan baik dari masyarakat Maluku maupun Pemda untuk mendukung perjuangan mendapatkan kesepakatan PI 10 persen ini untuk dikelola oleh Maluku sendiri dan bukan oleh daerah lain, karena kewenangan penuh ada di daerah Maluku,”katanya.
Menurutnya tidak mungkin Pemda NTT akan datang ke Maluku untuk melakukan koordinasi sehingga dapat bersama-sama dengan Maluku mengelola PI 10 persen kalau tidak ada dorongan dari Pempus, sehingga harus ada ketegasan dari DPRD sehingga pusat pun akan mengetahui bahwa apa yang merupakan hak Maluku harus sendiri dikelola oleh Maluku dan tidak boleh ada campur tangan dari orang luar.
“Ini berdasarkan surat yang dikirim oleh Pemda NTT kepada DPRD Maluku beberapa hari lalu, dan Pemda NTT sudah ada di Maluku untuk meminta kepada baik Pemda maluku maupun DPRD Maluku untuk dapat menyetujui hal tersebut, dan ini sangat tidak beralasan karena PI 10 persen merupakan hanya Maluku dan bukan daerah lain,”katanya.
DPRD Maluku, menurutnya dengan tegas mengatakan menolak permohonan yang disampaikan oleh Pemda NTT tersebut, karena itu dukungan dari Pemda dan masyarakat Maluku sangat diharapkan, sehingga apa yang menjadi hak Provinsi Maluku tetap harus dikelola oleh sendiri dan bukan oleh daerah lain dengan alasan ingin bersama dengan Pemda Maluku mengelola PI 10 persen tersebut.
“DPRD akan mempersilakan Pemda NTT untuk menyampaikan ke Pemerintah Pusat, karena itu dukungan baik dari masyarakat Maluku maupun Pemda untuk mendukung perjuangan mendapatkan kesepakatan PI 10 persen ini untuk dikelola oleh Maluku sendiri dan bukan oleh daerah lain, karena kewenangan penuh ada di daerah Maluku,”katanya.
Menurutnya tidak mungkin Pemda NTT akan datang ke Maluku untuk melakukan koordinasi sehingga dapat bersama-sama dengan Maluku mengelola PI 10 persen kalau tidak ada dorongan dari Pempus, sehingga harus ada ketegasan dari DPRD sehingga pusat pun akan mengetahui bahwa apa yang merupakan hak Maluku harus sendiri dikelola oleh Maluku dan tidak boleh ada campur tangan dari orang luar.
Tidak ada komentar