Breaking News

Air Sebagai Kunci Ketahanan Pangan

DR. Zeth Sahuburua, SH. MH
AMBON Cahayalensa.com : - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 maupun Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008, tentang Dewan Sumber Daya Air.

Wakil Gubernur Maluku DR. Zeth Sahuburua, SH. MH membuka dengan resmi Sidang Dewan Sumber Daya Air Provinsi Maluku Selasa (25/11/2014) bertempat di hotel Elisabeth Ambon.

Menurut Wagub, Dewan Sumber Daya Air sangat strategis kedudukannya mengingat masalah pengelolaan air dan pemanfaatan air sudah berdampak besar dan menjadi sumber bencana alam.

Bencana alam banjir dan tanah longsor pernah melanda beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku seperti di Pulau Buru, Pulau Seram dan Kota Ambon bahkan menimbulkan kerugian  besar  baik  material  maupun  jiwa  masyarakat.

Kondisi ini harus segera menjadi perhatian serius dari berbagai elemen Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan maupun masyarakat.

Untuk mengurangi dampak negatif dan mengendalikan daya rusak air itulah maka Wagub berharap, Sidang Dewan Sumber Daya Air dapat mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah dan para pemilik kepentingan dalam bidang Sumber Daya Air di Provinsi Maluku.


Secara umum air mempunyai fungsi yang sangat vital dalam kehidupan. setiap orang pasti memerlukan air agar tetap hidup dan sekaligus sebagai sumber penghidupan, air juga sebagai kunci ketahanan pangan, kesehatan dan daya saing wilayah.

Sumber daya air juga menjadi salah satu solusi alternatif untuk mengatasi krisis ekonomi yang ramah lingkungan. Karena itulah, Wagub mengajak semua pihak, untuk selalu meningkatkan kepedulian terhadap air agar tidak terjadi krisis air  termasuk mengendalikan daya rusak air.

Dalam pengelolaan sumber daya air bukan hanya berkaitan dengan kemampuan penyediaan air, tetapi juga berhubungan dengan upaya pengendalian daya rusak air agar resiko kerugian ekonomi, sosial dan lingkungan hidup dapat diminimalisasi.

Point yang harus menjadi perhatian penting dalam sidang ini adalah munculnya berbagai isu dan permasalahan sumber daya air sangat ditentukan juga oleh baik buruknya tiga bidang pengelolaan yang meliputi : pengelolaan lahan atau ruang daerah tangkapan air, pengelolaan air di jaringan sumber air dan pengelolaan air di tingkat penggunaan air.

Ketiga area pengelolaan tersebut setidaknya dilakukan secara koordinatif dan bersinergi, guna menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat sumber daya air guna mencapai tujuan pendayagunaan yang berkelanjutan.

Koordinasi ini menjadi lebih penting lagi terkait dengan adanya tantangan mengenai pencapaian Millenium Development Goals serta dampak perubahan iklim global.

Secara geografis, Maluku terdiri dari pulau besar dan ribuan pulau kecil. Secara hidrologis kondisi sumber air pada pulau besar relatif besar, akan tetapi  pulau-pulau kecil tangkapan airnya sangat terbatas.

Mengapa ? karena daerah ini umumnya relatif terjadi krisis air akibat pengaruh iklim. Untuk itulah perlu solusi alternatif atau teknologi yang murah dan relatif terjangkau masyarakat dalam penyediaan sumber air.

Sehubungan dengan adanya berbagai masalah dan keterbatasan dalam pemanfaatan sumber daya air, Sahuburua minta agar Sidang Dewan tersebut  terus kritis dan analitis, agar sejalan dengan tujuan Pembentukan Dewan Sumber Daya Air yang merupakan perwujudan dan prinsip keterbukaan serta demokrasi dalam rangka proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya air.

Kedepan pengelolaan sumber daya air di Maluku diharapkan akan sangat membutuhkan kebijakan dan strategi yang tepat, agar dapat mengurangi dampak negatif yang dirasakan masyarakat akhir-akhir ini.(TM02)

Tidak ada komentar