Banyak Pengguna Air Bawah Tanah Tidak Memiliki Meteran
Ambon,Cahayalensa.com : ; Hampir semua pengguna air bawah tanah dengan daya kubik yang cukup besar tidak memiliki meteran terutama untuk hotel-hotel, perusahan-perusahan besar yang ada di Kota Ambon.
“Dari hasil pengawasan yang dilakukan tersebut maka terlihat sangat jelas kerugian Pemkot dari pajak sumber air bawah tanah cukup besar,” kata wakil ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw kepada pers di Baileo rakyat Belakang Soya Ambon, Jumat (16/01).
Pemkot, kata Laturiuw, harus transparan soal berapa banyak jumlah wajib pajak yang ada di Kota Ambon ini, apalagi sudah ada permintaan dari Komisi terkait dengan seberapa besar jumlah wajib pajak yang ada di Kota Ambon tapi tidak pernah diberikan oleh Dinas Pendapatan Kota (Dispenkot) Ambon.
Dispenkot sampai hari ini tidak memiliki jumlah wajib pajak Air Bawah Tanah yang jelas mengakibatkan PAD tidak akan pernah meningkat dimana di tahun lalu yang didapat hanya Rp 327.000.000.
“Tahun 2014 sumber pajak yang di dapat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dari sumber pajak air bawah tanah sebesar Rp 327.000.000, dan itu sebanding dengan keseluruhan pengguna sumber air bawah tanah tersebut,” bebernya.
Menurut Laturiuw, pemanfaatan sumber air bawah tanah harus diikuti pula dengan pembayaran pajak oleh pengguna terhadap sumber kekayaan alam tersebut, tapi untuk jumlah wajib pajak ini Pemkot terutama Dinas Pendapatan Kota Ambon (Dispenkot) tidak pernah transparan menyangkut jumlah wajib pajak tersebut.
“Seharusnya Dispenkot memiliki data yang akurat terkait semua sumber wajib pajak yang ada di Kota Ambon sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu akan terus meningkat dari tahun ke tahun,” tandasnya.
Dia mengusulkan seharusnya Pemkot meniru Pemerintah Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat terkait dengan pemanfaatan air bawah tanah dan juga penarikan pajak dari pemanfaatan sumber air tersebut, dimana pemasangan meteran dilakukan oleh pihak yang akan menggunakan sumber air bawah tanah.
Dispenkot harus terus mengawasi penggunaan dan kalau dalam 2-3 bulan pengguna tidak membayar pajak sesuai dengan jumlah yang ada di meteran maka pemerintah dalam hal ini Dispenkot punya hak untuk mencabut izin penggunaan air bawah tanah tersebut.
“Semua pengguna akan taat pada aturan tapi karena tidak diawasi pemanfaatannya mengakibatkan ada pengguna yang tidak membayar pajak tersebut 2-3 tahun,” ungkapnya. (TM-06)
“Dari hasil pengawasan yang dilakukan tersebut maka terlihat sangat jelas kerugian Pemkot dari pajak sumber air bawah tanah cukup besar,” kata wakil ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw kepada pers di Baileo rakyat Belakang Soya Ambon, Jumat (16/01).
Pemkot, kata Laturiuw, harus transparan soal berapa banyak jumlah wajib pajak yang ada di Kota Ambon ini, apalagi sudah ada permintaan dari Komisi terkait dengan seberapa besar jumlah wajib pajak yang ada di Kota Ambon tapi tidak pernah diberikan oleh Dinas Pendapatan Kota (Dispenkot) Ambon.
Dispenkot sampai hari ini tidak memiliki jumlah wajib pajak Air Bawah Tanah yang jelas mengakibatkan PAD tidak akan pernah meningkat dimana di tahun lalu yang didapat hanya Rp 327.000.000.
“Tahun 2014 sumber pajak yang di dapat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dari sumber pajak air bawah tanah sebesar Rp 327.000.000, dan itu sebanding dengan keseluruhan pengguna sumber air bawah tanah tersebut,” bebernya.
Menurut Laturiuw, pemanfaatan sumber air bawah tanah harus diikuti pula dengan pembayaran pajak oleh pengguna terhadap sumber kekayaan alam tersebut, tapi untuk jumlah wajib pajak ini Pemkot terutama Dinas Pendapatan Kota Ambon (Dispenkot) tidak pernah transparan menyangkut jumlah wajib pajak tersebut.
“Seharusnya Dispenkot memiliki data yang akurat terkait semua sumber wajib pajak yang ada di Kota Ambon sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu akan terus meningkat dari tahun ke tahun,” tandasnya.
Dia mengusulkan seharusnya Pemkot meniru Pemerintah Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat terkait dengan pemanfaatan air bawah tanah dan juga penarikan pajak dari pemanfaatan sumber air tersebut, dimana pemasangan meteran dilakukan oleh pihak yang akan menggunakan sumber air bawah tanah.
Dispenkot harus terus mengawasi penggunaan dan kalau dalam 2-3 bulan pengguna tidak membayar pajak sesuai dengan jumlah yang ada di meteran maka pemerintah dalam hal ini Dispenkot punya hak untuk mencabut izin penggunaan air bawah tanah tersebut.
“Semua pengguna akan taat pada aturan tapi karena tidak diawasi pemanfaatannya mengakibatkan ada pengguna yang tidak membayar pajak tersebut 2-3 tahun,” ungkapnya. (TM-06)


Tidak ada komentar