Peluang Pemekaran DOB Tetap Disikapi Pemrov Maluku
Ambon, Cahayalensa.Com - Pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku tetap menyikapi peluang pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) karena bersama DPRD setempat telah menyiapkan 13 DOB sejak 2014 yang terkendala pemberlakuan moratorium oleh pemerintah pusat.
Karo Pemerintahan Setda Maluku Jasmono, di Ambon, Jumat (1/11/2019) , mengatakan, intensif mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah pusat soal pengusulan Komisi II DPR RI terkait perlunya pembukaan moratorium terbatas agar mendorong pemekaran 13 DOB baru di Maluku yang telah dibahas dengan Wapres Jusuf Kala di Jakarta pada 21 Maret 2019.
“Kami tetap menyikapi peluang pemekaran DOB dari 13 yang telah disepakati bersama DPRD Maluku karena strategis untuk menjawab panjangnya rentang kendali daerah ini untuk mendorong pemerataan pembangunan maupun pengentasan kemiskinan dan pengangguran ,” ujarnya.
Ke-13 calon DOB di Maluku antara lain Kabupaten Pulau Terselatan, Kepulauan Kei Besar, Kepulauan Aru Perbatasan, Kota Bula, Kabupaten Gorom-Wakate, Kota Banda, Kabupaten Seram Utara Raya, Kabupaten Tanimbar Utara, Kabupaten Jazirah Leihitu, Kota Talabatae, Kabupaten Buru Kayeli, Kota Huamual dan Kepulauan Lease.
“Kan sudah difasilitasi DPD RI membahasnya bersama Wapres, Jusuf Kalla maupun DPR – RI sehingga bila pemerintah pusat menyetujui pembukaan moratorium terbatas maka perlu memprioritaskan Maluku,” kata Jasmono.
Pemekaran Provinsi Tenggara Raya Tunggu Rekomendasi DPRD
Disinggung perjuangan pemekaran Provinsi Tenggara Raya, dia menjelaskan masih berupa pernyataan timnya ke DPRD Maluku.
“Kami (Pemprov Maluku) siap menindaklanjutinya bila DPRD telah merekomendasikan pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya,” tandas Jasmono.
Sebelumnya Jasmono, menyilakan pemerintah, DPRD dan komponen masyarakat di lima kabupaten/kota mempersiapkan pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya karena secara administrasi telah memenuhi persyaratan Daerah Otonom Baru.
“Pemerintah masih memberlakukan moratorium pemekaran atau pembentukan DOB. Namun, bila ada keinginan untuk membentuk Provinsi MTR, maka silakan dipersiapkan sejak dini sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya, dikonfirmasi, Selasa (8/1/2019).
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Yaqut Cholil Quomas mengatakan, saat ini ada sekitar 300 daerah yang mengajukan pemekaran, sehingga kalau moratorium DOB dibuka secara luas, maka akan merepotkan.
Menurut dia, moratorium yang dibuka secara luas akan merepotkan secara sosial, politik, dan anggaran negara sehingga disarankan dilakukan secara terbatas.
“Ada daerah yang memang perlu dilakukan pemekaran seperti yang disampaikan Mendagri yaitu Papua Selatan itu misalnya, ya itu dulu,” ujarnya.
Dia mengatakan batasan moratorium terbatas itu harus dibuat batasannya bersama pemerintah sehingga perlu dibicarakan bersama. (tm/cl)
Tidak ada komentar