Belum Terbukti, DPRD Ambon Kawal Masyarakat Usut DD Negeri Lama
Ambon,Cahayalensa.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mengawal masyarakat untuk mengusut anggaran Dana Desa (DD) Negeri Lama sampai saat ini belum terbukti adanya dugaan penyalahgunaan anggaran.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes dalam memimpin Rapat bersama Penjabat Desa Negeri Lama, BPBD Negeri Lama, Masyarakat Desa Negeri Lama, yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Ambon, Senin (2/12/2019)
Pormes mengakui, komisi hanya memediasi tuntutan masyarakat dan diharapkan mereka membuat laporan tertulis, dan membuat laporan ke Walikota Ambon serta tembusan kepada inspektorat sehingga mereka bisa melakukan langkah-langkah investigasi terkait temuan yang dituduhkan kepada Penjabat Desa Negeri Lama.
"Komisi 1 DPRD Kota Ambon prinsipnya memediasi pertemuan ini sekaligus mendukung masyarakat mengambil langkah-langkah tersebut. Intinya kebenaran dan keadilan itu harus ditegakkan, karena Dana Desa dan Alokasi Dana Desa diperuntukan bagi masyarakat," katanya.
Lanjutnya, komisi 1 DPRD Kota Ambon mendukung jika itu ada penyalahgunaan harus dilaporkan dan dibuktikan. "Kita tidak bisa menjastivikasi ini benar atau salah karena ada lembaga peradilan yang akan memutuskan, tapi sebenatnya gotwill kami untuk mendukung langkah masyarakat ini karena memang ini adalah tuntutan mereka. Mereka adalah subjek dan objek dari pembangunan yang merasakan dampak dari dana desa dan alokasi dana desa," tuturnya.
Dan, kalau ada yang mereka angpa salah wajar mereka laporkan kepada DPRD sebagai wakil rakyat. "Kami mendukung masyarakay negeri lama untuk melaporkan ini ke inspektorat," ungkapnya.
Ia mengakui, dengan adanya laporan-laporan dari masyarakat memang ada temuan.
Untuk itu, dari hasil rapat bersama terdapat beberapa kesimpulan yakni, Komisi 1 DPRD Kota Ambon, pertama, merekomendasikan untuk mendukung melaporkan ke inspektorat. Dan inspektorat sudah siap melakukan investigasi kalau ada laporan.
Kedua, laporan tersebut harus ada tembusan ke komisi 1. Ketiga, kami minta semua pihak di Desa Negeri Lama untuk menahan diri dan kantor desa segelnya harap dibuka agar proses pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Keempat, komisi akan mengawal seluruh proses ini sampai selesai. Artinya, pada Sabtu mendatang akan dilaksanakan rapat lanjutan antara Pemerintah Negeri, BPBD dan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta mengakui, DPRD tidak punya kewenangan untuk memutuskan, tapi kita akan menggunakan hak dan kewajiban untuk mengawasi jalannya penggunaan DD.
"Jadi, biarlah ini menjadi pintu masuk untuk DPRD yang baru ini melaksanakan tugas mereka agar lebih fokus mengawasi penggunaan dana desa di semua desa yang ada di kota Ambon," terangnya.
Semua desa-desa yang digulirkan penggunaan dana desa itu, sebenarnya katong bicara dari hati nurani sebagai pejabat yang mau melayani masyarakat tanpa ada masalah yang lain.
Untuk itu, masalah transparansi ini harus sudah dimulai dari perencanaan bersama Musrembang, setalah dia ada dalam implementasi kegiatan harus di transparansikan dan dijelaskan.
"Penjelasan bukan sebatas anggaran, tapi siapa yang kerja , berapa hari pelaksanaan maka itu semua akan berjalan dengan baik, sehingga tidak timbul kecurigaan," paparnya.
Ia menghimbau, saat ini hukum di Indonesia tidak tembang pilih lagi dari pusat sampai di daerah. Untuk itu, mari gunakan dana desa itu betul-betul peruntukannya dan kegunaannya sehingga dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
"Dan kalau memang terbukti adalah kepala desa yang melakukan penyelewengan terhadap itu, maka hukum tidak akan tutup mata, dan kalau terbukti jelaskita akan rekomendasi ke pemerintah kota untuk pergantian atau dicopot," tutupnya. (CL-03)
Tidak ada komentar