Kepala BKKBN Buka Workshop ZI dan SPIP
Ambon, Cahayalensa.com
: Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasiona (BKKBN), dr. Hasto
Wardoyo, SpOG (K) membuka acara Workshop ZI dan SPIP di Bekasi Jawa Barat,
Kamis (5/12/2019).
Hadir pada acara workshop tersebut, Pejabat Tinggi Madya, Pejabat
Tinggi Pratama lingkup BKKBN Pusat, Sekretaris Perwakilan/Satgas ZI dan Satgas
SPIP se-Indonesia.
Demikian laporan Humas Perwakilan BKKBN Prov. Maluku,
Marthin Manuputty, S.Sos dari Bekasi yang diterima Redaksi Tribun-Maluku.com di
Ambon pagi ini Jumat (6/12/2019).
Dalam sambutannya Kepala BKKBN dr. Hasto Wardoyo mengatakan,
buruknya akses layanan publik, birokrasi yang berbelit-belit, dan malpraktik
birokrasi lainnya seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) mendorong
masyarakat menuntut organisasi sektor publik untuk meningkatkan akses layanan
publik secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Perpres Stranas PK), terdapat tiga sektor
prioritas pencegahan korupsi yaitu, perijinan dan tata niaga; keuangan negara;
dan penegakan hukum dan Reformasi Birokrasi.
Salah satu sub aksi pada sektor penegakan hukum dan
Reformasi Birokrasi adalah tentang pembangunan Zona Integritas (ZI).
Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi
dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas.
Implementasi Zona Integritas diharapkan mampu mewadahi
pembentukan karakter dan budaya bagi Sumber Daya Manusia (SDM) berintegritas
sekaligus menciptakan sistem yang mampu mencegah, dan mendeteksi sedini mungkin
adanya penyimpangan dalam birokrasi.
Untuk meraih predikat ZI WBK-WBBM tidaklah mudah. Banyak
prasyarat yang harus kita penuhi baik dalam konteks kelembagaan maupun unit
kerja yang ditetapkan. Dalam konteks kelembagaan indikator yang mutlak kita
penuhi diantaranya perolehan Opini atas Laporan Keuangan (minimal WDP untuk WBM
dan WTP untuk WBBM) dan Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP)
minimal B.
BKKBN mendapatkan opini WTP dari BPK selama dua tahun
berturut turut, prestasi itu adalah hasil kerja keras semua pihak yang harus dipertahankan.
ZI WBK bukan merupakan hal yang baru di BKKBN. Jika lihat
kronologis yang pernah dilakukan implementasi ZI WBK telah diinisiasi sejak 27
Januari 2012 dengan diadakanya sosialisasi melalui video conference, yang
kemudian diikuti dengan aktivitas-aktivitas pendukung lainnya hingga saat ini.
Membangun ZI WBK itu biasa dan yang susah itu adalah
membangun WBBM, Jadi kalau kita tidak bisa membangun ZI WBK maka itu yang luar
biasa.
Dikatakan, tahun 2019 BKKBN mengajukan 10 unit kerja
percontohan ZI WBK untuk dilakukan penilaian intern hingga dilakukan penilaian
oleh MenPAN RB, dan saat ini masih dalam proses penilaian dan pembahasan di
Kantor MenPan-RB.
Bulan Oktober 2019 Kepala BKKBN sudah menetapkan untuk
memperluas menjadi 42 unit kerja yang terdiri dari 32 unit kerja Perwakilan
BKKBN Provinsi dan 10 unit kerja percontohan pada BKKBN Pusat yang mewakili
seluruh Kedeputian.
Lima strategi dalam membangun ZI adalah Komitmen : Pimpinan
dan karyawan harus terlibat dalam melaksanakan RB dan menularkan semangat dan
visi yang sama; Kemudahan pelayanan : Semua pihak harus bersemangat dalam
memberikan fasilitas yang lebih baik dan meningkatkan hospitality dalam
memberikan kepuasan publik; Ciptakan program yang menyentuh masyarakat;
Monitoring dan evaluasi, dan Manajemen media.
Kepala BKKBN minta kepada seluruh Kepala Perwakilan BKKBN
dan Unit Kerja terpilih untuk membangun ZI WBK agar serius untuk membenahi
unsur-unsur yang masih kurang dari hasil penilaian Tim Penilai Internal.
Dalam mendukung pencapaian ZI-WBK/WBBM yang juga merupakan
prasyarat implementasi ZI-WBK/WBBM, seluruh Pimpinan organisasi pada instansi
pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pengendalian internal.
BKKBN merupakan salah satu Instansi Pemerintah yang
berkomitmen dalam menyelenggarakan SPIP sebagaimana PP 60 Tahun 2008 tentang
SPIP. Bentuk komitmen tersebut diinternalisasi kedalam target level maturitas
penyelenggaraan SPIP pada seluruh unit kerja mandiri yang diformalkan dalam
bentuk kontrak kinerja.
Sejalan dengan hal tersebut beberapa upaya yang dilakukan
diantaranya MoU dengan BPKP, pembaharuan tatalaksana penyelenggaraan SPIP di
BKKBN, evaluasi persiapan dan penyelenggaraan SPIP, dan penilaian maturitas
SPIP pada seluruh unit kerja eselon 2 di lingkungan BKKBN.
Workshop ini dihadiri oleh narasumber dari Kementrian PAN
dan RB RI, Ombudsman RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan SPIP. (cl/tm)
Tidak ada komentar