Breaking News

Sikapi Rencana Pemberlakuan PSBB di Kota Ambon, RMI-Maluku Gelar Diskusi Webinar



Ambon,Cahayalensa.com - menyikapi rencana pemberlakuan PSBB dan strategi melawan Covid-19 di Provinsi Maluku terkhususnya di Kota Ambon, Rumah Milenial Indonesia (RMI) Wilayah Maluku menggelar Diskusi Online (Webinar).

Diskusi yang digelar pada Selasa, (26/05/2020) dengan Topik “Strategi Melawan Covid-19 dan Rencana Pemberlakuan PSBB di Kota Ambon itu menghadirkan narasumber diantaranya, Febry Calvin Tetelepta (Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan RI), Kasrul Selang (Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku), Anthony Latuheru (Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon), Rustam Latupono (Wakil Ketua DPRD Kota Ambon) sedangkan dari unsur akademisi hadir Dr. Jemmy J. Pieterz, SH. MH dan Dr. Kevin H. Tupamahu, SE. M.Sc

Kegiatan yang berlangsung kurang lebih hampir 3 jam itu membahas beberapa problematika penanganan Covid-19 di Maluku khususnya di Kota Ambon yang menjadi pusat pandemi Covid-19.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang dalam diskusi itu menjelaskan, Provinsi Maluku telah membentuk Satgas Penanganan Covid-19 sejak Tanggal 27 Januari 2020 dan sudah mulai bekarja dari Tanggal 3 Februari 2020 kemudian telah dibentuk gugus tugas percepatan Covid-19 berdasarkan arahan dari Pemerintah Pusat dan langkah awal yang dilakukan adalah dengan memprotek pintu-pintu masuk dari luar Maluku khususnya di Kota Ambon.

"Setiap orang yang masuk ke Maluku jika memiliki KTP Maluku maka diinstruksikan untuk melakukan karantina mandiri dan jika KTP dari luar Maluku maka Pemda menyiapkan tempat untuk di karantina, di Kota Ambon." Jelas Kasrul

Pemerintah juga telah menyiapkan 4 rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Ambon dengan ketersediaan APD yang memadai, kemudian untuk tenaga kesehatan yang bertugas pemerintah juga telah menyiapkan 3 hotel untuk tempat tinggal sementara bagi mereka.

"Jadi selama 2 minggu mereka tidak pulang ke rumah, nanti setelah 14 hari baru mereka bisa pulang ke rumah selama 2 - 3 hari baru balik kembali bekerja." Tutur Kasrul

Kasrul menyampaikan, Kasus di Kota Ambon memang cukup tinggi, apalagi belakangan ini kasusnya meningkat signifikan, dari pasien 32 kemudian meningkat menjadi 118 orang yang terpapar positif terinveksi Covid-19.

Lanjut Kasrul, upaya kongkrit yang dilakukan di Kota Ambon adalah Gugus Tugas telah melakukan rapid tes masal, hanya saja mereka kesulitan untuk melakukan pemeriksaan SWAB sehingga sebagian harus  dikirimkan untuk diuji pada Lab di Jakarta.

"Sekarang kami sementara menjaga kapasitas rumah sakit untuk merawat pasien, salah satu tempat yang kita buka adalah rumah sakit Leimena yang secara khusus untuk melayani Covid-19." Tandasnya.

Pada kesempatan yang sama Sekretaris Daerah Kota Ambon, Anthony Latuheru sebagai salah satu narasumber juga menegaskan langkah Pemerintah Kota Ambon dalam mengantisipasi Covid-19 yaitu dengan cara melakukan upaya pencegahan diantaranya, sosialisasi kepada guru-guru, siswa-siswa, komunitas-komunitas, Tokoh Masyarakat & Tokoh Agama, menyediakan tempat pencuci tangan ditempat umum, meminta seluruh penjahit di Kota Ambon untuk menjahit masker kemudian dibeli dan dibagikan kepada masyarakat, adanya pembatasan-pembatasan penumpang didalam mobil penumpang, membuat pos Covid-19 pada titik-titik masuk dari luar Kota Ambon ke dalam Kota Ambon, memberikan bantuan-bantuan sosial kepada masyarakat  dan memberikan bantuan intensif kepada tenaga kesehatan yang telah berjuang melawan Covid-19 ini.

Kemudian terkait pelaksanaan PSBB di Kota Ambon, Latuheru menjelaskan bahwa segala syarat-syarat aturan dan data-data kajian dampak telah dipenuhi dan telah diusulkan pelaksanaan PSBB kepada Menteri Kesehatan RI melalui Pemerintah Provinsi Maluku. Hanya saja masih ada beberapa dokumen yang masih kurang dan pemerintah kota sementara menyiapkannya.

Beliau juga menegaskan bahwa apapun kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah namun jika tidak ditaati atau didukung oleh masyarakat maka upaya memotong mata rantai Covid-19 di Kota Ambon tidak akan berhasil.

"Oleh karenanya pemerintah kota sangat membuthkan dukungan masyarakat untuk bisa bersinergis memutus mata rantai Covid-19." Harap Latuheru

Kemudian Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono menegaskan bahwa dalam masa pandemic Covid-19 ini kepentingan DPRD Kota Ambon ada 2 hal yaitu memastikan agar warga masyarakat Kota Ambon dapat terselaikan dari Covid-19 dan memastikan ketersediaan bahan pangan tetap survive di Kota Ambon. Karena soal pandemi Covid-19 kita tidak saja melihat dampak kesehatan namun harus dilihat dampak-dampak lainnya seperti ekonomi masyarakat harus tetap baik.

"Bersyukur bagi yang memiliki pekerjaan PNS tiap bulan bisa menerima gaji, tetapi bagi yang non PNS pasti akan kesulitan dalam mencukupkan kebutuhan hidupnya" ujar Latupono

Oleh karenanya Ia meminta kepada Walikota Ambon agar serius dan melakukan langkah-langkah strategis, Ia juga meminta agar Walikota Ambon dapat membuka semua data yang berkaitan dengan bantuan-bantuan sosial.

"Uang bantuan itu adalah uang rakyat jadi harus kita pastikan bantuan itu benar-benar sampai ke tangan rakyat" tandas Latupono

Dia katakan, DPRD Kota Ambon juga telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengawal kinerja dari Gugus Tugas Kota Ambon dan data yang diperoleh ada sekitar 46,9 Milyar anggaran yang diusulkan untuk penanganan Covid-19, yang terbagi pada Bidang Kesehatan 14 Milyar, Jaring Pengaman Sosial 18,7 Milyar, Pengamanan Bidang Ekonomi 9,3 Milyar dan Bidang lainnya 4,6 Milyar.

"Ini uang rakyat yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, oleh karenanya Pansus difokuskan untuk benar-benar mengawasi anggaran ini dapat benar-benar sampai di masyarakat."  Tegas Latupono

"Kami telah membentuk Posko Pengaduan Masyarakat dan sudah banyak masyarakat yang datang mengadu, Walikota harus membuka data anggaran ini secara transparan." Tegasnya lagi

Kemudian tentang PSBB di Kota Ambon, Latupono mengatakan bahwa Ia mendukung segala kebijakan pemerintah untuk pengendalian masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19, Ia juga meminta agar masyarakat dapat tertib ikuti protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan, dengan demikian kita akan terhindar dari Covid19.

Sementara, Febry C. Tetelepta (Ahli Utama KSP RI) dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon harus mempertimbangkan secara matang tentang usulan pelaksanaan PSBB di Kota Ambon.

Tetelepta menyebutkan, ada 3 konsekuensi dari PSBB yaitu Kesiapan Regulasi, Kesiapan Pelaksanaan dan Kesiapan Jaringan Pengaman Sosial, kemudian Ia menekankan pentingnya singkronisasi kebijakan baik dari Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon yang berkaitan dengan Anggaran, Sumber Daya, Kesehatan, Hukum dan Keamanan serta Teknis Operasional.

Dalam paparan materinya, Tetelepta mencontohkan daerah-daerah lain yang telah melakukan PSBB ternyata ada yang berhasil menurunkan angka positif Covid-19 namun ada juga daerah yang dianggap tidak berhasil karena angka masyarakat yang terpapar Covid-19 semakin tinggi.

Tetelepta juga menyampaikan kunci sukses pengendalian Covid-19 hanya ada pada 2 sisi yaitu Pemerintah dan Masyarakat, sisi pertama Pemerintah harus responsive, tegas, komunikatif dan terukur sedangkan sisi kedua masyarakat harus sadar, disiplin dan jujur.
"Dengan begitu maka kita secara bersama akan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid19." Ungkap Tetelepta

Lanjut Dia, Kesehatan Rakyat adalah hukum tertinggi, yang dimaksud dengan statemand Jokowi tentang "Berdamai dengan Corona", bukan berarti rakyat harus menyerah akan tetapi dalam situasi ini kita akan masuk didalam kondisi “New Normal”, masyarakat harus tertib dan taat terhadap protokoler kesehatan.

Sementara Dr. Jemmy Pieterz, SH. MH, menyampaikan jika berbicara tentang PSBB maka kita sementara berbicara hukum dalam kondisi Up Normal, karena Negara sudah menyatakan darurat kesehatan dan bencana nasional (Bencana non alam).

Pieterz katakan, Ada 2 rujukan UU yang digunakan negara / pemerintah untuk mengatasi persoalan covid-19, intrumen hukum di bidang kesehatan dan instrument hukum bidang penanggulangan bencana, bidang kesehatan turunannya adalah PSBB, Bidang bencana turunannya kepada Gugus Tugas.

Menurutnya Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2020 adalah PSBB di Maluku, namun istrumen hukum tersebut hanya bersifat himbauan, dalam Peraturan Gubernur (PerGub) tersebut masalahnya terkait dengan “Punishment” bagi mereka yang melanggar dan juga tidak mengatur secara teknis tentang sanksi-sanksi baik administratif maupun pidana, subjeknya Badan Hukum atau Orang kemudian siapa yang berwenang untuk menjalankan saksi-saksi itu.

Dalam kondisi saat ini, Pieterz mengusulkan kepada Pemerintah Kota Ambon agar dapat segera mengeluarkan Peraturan Walikota (PerWali) yang acuannya bisa diambil dari PerGub 5 Tahun 2020, kemudian tujuan dan manfaat dari PSBB harus dipulikasikan, sehingga secara demokrasi ada jaminan kepada masyarakat dan masyrakat tidak ragu dengan pemerintah.

Sementara Ahli Ekonomi Dr. Kevin Tupamahu, SE., M.Sc menyampaikan, saat ini kita sementara berada dalam perspektif ekonomi extraordinary event, wabah covid dalam sejarah perkembangan ekonomi tidak ada yang memiliki dampak pukulan ekonomi sama seperti Covid-19, bahkan flu spanyol yang terjadi dan mematikan 2 Milayar populasi didunia pun tidak mematikan dampak ekonomi dunia.

"Karena dampak Covid-19 secara keseluruhan adalah terjadinya Krisis Global" ungkap Tupamahu

Dia mengkritisi tentang Kebijakan Moneter dan Kebijakan Viskal yang dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Bank Central dianggap kurang begitu tepat karena tidak mempertimbangkan Efek Domino dari Kebijakan yang diambil karena  berimbas pada kesalahan untuk memprediksi.

Kemudian Ia menegaskan bahwa perekonomian di Maluku berdasarkan data masih stabil, yang harus diwaspadai adalah akan adanya deflasi sebagai akibat dari Kebijakan PSBB yang nantinya akan diberlakukan di Kota Ambon jika disetujui oleh Pemerintah Pusat (Menteri Kesehatan RI).
Hal ini pasti akan membuat kestabilan ekonomi di Maluku akan menurun secara signifikan atau semakin runtuh, oleh karenanya Ia meminta kepada Pemerintah untuk harus mempertimbangkan dari aspek ekonomi secara baik untuk diberlakukannya PSBB.

"Saya yakin dengan dilaksanakannya PSBB di Kota Ambon maka dampak ekonomi Maluku akan menjadi anjlok dan akan menyusahkan masyarakat." Tandas Tupamahu (CL-02)

Tidak ada komentar