Kejati dan Pemprov Maluku MoU Publikasi Pelayanan

Ambon, Cahayalensa.com -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menandatangani kesepakatan bersama (MoU) melalui saluran media elektronik TV Diskominfo Channel.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Yudi Handono dan Sekda Maluku Kasrul Selang menandatangani kesepakatan bersama, di aula lantai 2 Kantor Kejati Maluku, Kamis (11/6/2020).
Kerjasama ini dibangun untuk mempublikasikan dan menginformasikan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Kajati Maluku, Yudi Handono menyampaikan apresiasinya kepada Pemprov Maluku karena sudah mengsosialisasikan tugas pokok dan fungsi melalui televisi kabel.
“Ini luar biasa. Saya apresiasi untuk itu teman-teman bisa lebih beraktivitas secara kreatif. Saat ini mau tidak mau kita dituntun untuk transparan dan harus bisa memberikan pelayanan yang terbuka ke masyarakat karena masyarakat adalah tujuan utama kita pada pelayanan publik,” katanya.
Ia menambahkan saat ini, Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkup Kejati Maluku telah dilaksanakan.
Oleh karena itu, yang harus diprioritaskan adalah membangun SDM dan sistem kerja, oleh karena itu yang bisa dikerjakan adalah membangun SDM dan sistem kinerja, SDM karena pelaku orang yang harus bisa memberikan pelayanan maksimal.
"Bukan dilayani tapi melayani semaksimal dan sebaik mungkin dan transparan. Sistem kerja juga harus kita atur mulai sekarang yang dulu pakai tolak ukur kebiasaan maka harus diubah apalagi kita telah masuk WBK dan WBBM,” terangnya.
Diakuinya, tidak semua tugas Kejati bisa dipublikasikan namun kegiatan yang sifatnya berguna bagi kepentingan publik harus disampaikan. Salah satunya adalah fungsi kejaksaan sebagai pengacara negara.
Ia menambahkan tidak semua bisa diekspor tapi kegiatan yang sifatnya berguna bagi kepentingan publik harus disampaikan.
Kejaksaan fungsinya adalah jaksa pengacara negara, untuk memberikan bantuan maksimal kepada pemerintah bila ada masalah keperdataan Kejati siap membantu.
Untuk diketahui, saluran media elektronik TV Diskominfo Channel milik Pemrov Maluku, akan tayang kegiatan lingkup Kejati Maluku tiap Rabu pukul 13.30 WIT. (*/cl)

Tidak ada komentar