BPJamsostek Bertemu Pemprov Maluku Tindaklanjuti Inpres
Ambon, Cahayalensa.com - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) telah diteken oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Dalam Inpres
tersebut Presiden memerintahkan sejumlah pejabat di tingkat pusat yang terdiri
dari 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan, Dewan Jaminan Sosial Nasional
(DJSN) serta pejabat daerah diantaranya 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota
untuk mendukung optimalisasi Program Jamsostek guna mewujudkan perlindungan
pekerja Indonesia dan keluarganya.
Sebagai
langkah sosialisasi dalam rangka pengimplementasian Inpres dimaksud di wilayah
Indonesia termasuk Provinsi Maluku, usai Launching Perlindungan Pekerja Rentan
bagi 25.000 warga Kota Ambon, Senin (5/4/2021),
Direktur Kepesertaan BP Jamsostek beserta jajarannya berkunjung ke Kantor Gubernur
Maluku.
Kedatangannya
bersama jajarannya disambut hangat Sekda
Maluku yang saat itu di dampingi Asisten II Setda Maluku dan Kepala Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.
Sementara Direktur Kepesertaan BP Jamsostek didampingi
Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Program Khusus Hadi Purnomo, Deputi Direktur Wilayah Sulawesi dan Maluku
Arif Budiarto, Asisten Deputi Bidang
Kepesertaan Sulawesi dan Maluku Alians,
Kepala Kantor Cabang Maluku Mangansa Laorensius Oloan.
Kepala
Bidang Kepesertaan Kantor Cabang Maluku Wawan Burhanudin saat bersilaturahmi
sekaligus meminta dukungan Pemprov untuk mendukung optimalisasi Program
Jamsostek di wilayah tersebut.
Sekda Kasrul
menyambut baik diterbitkannya Inpres 02 Tahun 2021 dalam mewujudkan
perlndungan pekerja yang ada di Provinsi
Maluku.
"Yang
jelas kami siap mendorong implementasinya di daerah," tandasnya.
Sementara
itu, Direktur Kepesertaan BP Jamsostek, Zainudin memastikan jajarannya yang ada
di Provinsi Maluku untuk berkoordinasi secara proaktif bersama Pemda setempat
untuk mengimplementasikannya.
Menurutnya
di dalam Inpres tersebut, ada lima point yang harus menjadi perhatian para
Gubernur selaku pimpinan di daerah yakni, menyusun dan menetapkan regulasi
serta memgalokasikan anggaran untuk mwndukung pelaksanaan program Jamsostek di wilayahnya.
Selanjutnya,
mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan
penerima upah termasuk pegawai pemerimtah dengan status Non ASN dan
penyelenggara Pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam
program Jamsostek.
Selain itu,
meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada bupati dan walikota dalam rangka
meniangkatkan kepatuhan pelaksanaan program Jamsostek.
"Mendorong
Komisaris/Pengawas, Direksi dan Pegawai dari BuMD serta anak perusahaannya
terdaftar sebagai peserta aktif serta
melalukan
upaya agar seluruh pelayanan Terpadu satu Pintu
mensyarakatkan kepesertaan aktif Program Jamsostek sebagai salah satu
kelengkapan dokumen pengurusan ijin," tandas Zainudin


Tidak ada komentar