PPDB di Maluku Berlakukan Sistem Zonasi
Ambon, Cahayalensa.com - Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tahun ajaran 2021 - 2022 tetap memberlakukan sistem zonasi.
Untuk itu,
semua sekolah wajib menerapkannya pada tahun ini .
"Tidak
boleh ada sekolah-sekolah yang tidak mematuhi aturan ini," tegas Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Insun Sangadji kepada pers di
kantornya, Kamis (1/4/2021).
Menurutnya,
ada empat jalur dalam proses PPDB ini yaitu zonasi, afirmasi, kepindahan
orangtua dan prestasi.
"Untuk
zonasi 70 persen sementara afirmasi,
kepindahan orangtua dan prestasi 30 persen," rinci Kadis.
Dikatakannya,
bagi siswa yang tidak diterima dengan zonasi bisa menempuh ketiga jalur
tersebut.
Zonasi ini
filosofinya adlah mendekatkan murid dengan sekolah artinya yang berhak masuk
adalah mereka yang tinggal disekitar
sekolah itu.
"Kalau
ada dua tempat, satu tempat yang diperebutkan maka akan diukur siapa yang
rumahnya dekat dari sekolah "jelasnya.
Kadis juga
meminta para awak media untuk turut melakukan pengawasan pada proses PPDB ini.
"Kalau
ada yang tidak benar, tolong laporkan kepada saya dikarenakan begitu banyaknya
sekolah yang ada," pintanya.
Pada
kesempatan itu, Kadis juga menyampaikan, untuk proses PPDB pada SMU Siwalima
akan menggunakan cara seperti penerimaan calon praja Institut Pemerintahan
Dalam Negeri (IPDN).


Tidak ada komentar