PAW Wellem Wattimena Sudah Diusulkan Ke Kemendagri
Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena
Ambon, CahayaLensa.com - Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena menyatakan, Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Demokrat dari Wellem Zefah Wattimena ke Halimun Saulatu telah diusulkan ke Gubernur untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagai tindaklanjuti hasil verifikasi nama daftar calon berikutnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku.
"Kita telah mendapat surat balasan dari KPU Maluku tanggal 8 juni, menyatakan calon berikutnya yang berhak diusulkan meggantikan Wellem Wattimena yaitu Halimun Saulatu,"ungkapnya di Ambon, Jumat (11/06/2021).
Bodewin katakan, berdasarkan surat dimaksud, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury telah meneruskan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melalui Gubernur, Murad Ismail
"Jadi kemarin siang berkas usulan itu sudah disampaikan ke kantor Gubernur Maluku,"ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Provinsi Maluku kembali menyurati KPU untuk dilakukan verifikasi nama daftar calon berikutnya, menindaklanjuti pengusulan PAW Wellem Wattimena, digantikan Halimun Saulatu.
Pengusulan yang kedua kalinya oleh DPRD Maluku ini, dikarenakan berkas PAW yang diusulkan DPD Partai Demokrat Maluku sebelumnya belum lengkap, sehingga dikembalikan untuk dilengkapi, diantaranya berkas yang belum legalisir, kemudian surat penetapan pengadilan terkait perkara Wellem Wattimena, disertai tidak ada lagi upaya banding terhadap putusan dimaksud.
Tidak ada komentar