Breaking News

Kepala BKKBN Maluku Melepas Tenaga Pengumpulan Data Post Enumeration Survey PK- 21

 


Ambon, Cahayalensa. Com- Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku, Sarles Brabar, SE.,M.Si berkenaan melepaskan tenaga Pengumpulan Data Post Enumeration Survey (PES) Pendataan Keluarga Tahun 2021 (PK-21) yang bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku, Selasa 10 Agustus 2021.

Mantan Kaper BKKBN Provinsi Papua itu dalam arahannya mengatakan,  pada dasarnya PES PK2021 merupakan suatu survei yang digunakan untuk mengevaluasi kesalahan non sampling error pada pelaksanaan PK2021, baik dari sisi cakupan (coverage) maupun isian (content).

PES PK2021 dilaksanakan pada 6 provinsi yaitu Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Maluku.

Tujuan ( Post Enumeration Survey ) PES PK 21 adalah  untuk mengetahui tingkat ketelitian cakupan (coverage) PK2021, dan untuk mengetahui tingkat ketelitian isian (content) PK2021

Sebelum melakukan survey mereka telah dilatih pada tanggal 3-7 Agustus 2021 yang melibatkan koordinator lapangan dari bidang Latbang Perwakilan BKKBN Maluku, Supervisor atau pengawas yang berasal dari Mitra Universitas Pattimura Ambon, dan  enumerator atau petugas pendata sebanyak 12 orang.

Kegiatan PES hanya dilakukan pada RT terpilih dan  metode pendataan yang digunakan yaitu wawancara (interview) menggunakan CAPI pada Smartphone. Pendataan dilakukan dengan wawancara tatap muka antara pendata PES PK2021 dengan kepala keluarga/istri atau suami dari kepala keluarga atau anggota keluarga yang telah dewasa yang mengetahui informasi yang ditanyakan.

Sasaran PES PK2021 adalah keluarga dan keluarga khusus. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari:  suami istri, atau;  suami istri dan anaknya, atau ayah dan anak, atau;  ibu dan anak.

Setiap kegiatan pengumpulan data tidak terlepas dari kesalahan yang disebut dengan non sampling error. Kesalahan ini merupakan bias yang disebabkan antara lain oleh kesalahan petugas pengumpul data dan kesalahan responden.

Kesalahan petugas pengumpul data dapat berupa salah cakup (coverage error) dan salah isi (content error). Sedangkan kesalahan responden dapat berupa salah jawab (response error) yang juga merupakan bagian dari content error).

Untuk mengetahui tingkat ketelitian cakupan dan isian Pendataan Keluarga 2021, dilaksanakan Post Enumeration Survey Pendataan Keluarga 2021 (PES PK2021). Kegiatan ini dilakukan secara independen terhadap kegiatan Pendataan Keluarga 2021.

Hasil PES PK2021 akan digunakan sebagai masukan guna memperbaiki kualitas pelaksanaan Pendataan Keluarga di masa yang akan datang di Indonesia terkhususnya di Provinsi Maluku.

Kegiatan PES PK 21 ini dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2021 dengan mengambil Sample pada masing-masing; Kota Ambon, Kecamatan Teluk Ambon Negeri Hative Besar, Kecamatan Leitimur Selatan Negeri Kilang, Kecamatan Sirimau Negeri Soya. Maluku Tengah Kecamatan Salahutu Negeri Liang, Kecamatan Leihitu Negeri Hitu Lama dan Kecamatan Leihitu Barat Negeri Larike.

Sumber : .Marthin Manuputty, S.Sos. Pranata Humas Ahli Madya BKKBN .Maluku. (tm/cl)

Tidak ada komentar