Kepala BKKBN Maluku Melepas Tenaga Pengumpulan Data Post Enumeration Survey PK- 21

Ambon,
Cahayalensa. Com- Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku, Sarles Brabar,
SE.,M.Si berkenaan melepaskan tenaga Pengumpulan Data Post Enumeration Survey
(PES) Pendataan Keluarga Tahun 2021 (PK-21) yang bertempat di Ruang Pertemuan
Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku, Selasa 10 Agustus 2021.
Mantan Kaper BKKBN Provinsi Papua itu dalam arahannya
mengatakan, pada dasarnya PES PK2021 merupakan suatu survei yang
digunakan untuk mengevaluasi kesalahan non sampling error pada pelaksanaan
PK2021, baik dari sisi cakupan (coverage) maupun isian (content).
PES
PK2021 dilaksanakan pada 6 provinsi yaitu Sumatera Utara, Kalimantan Barat,
Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Maluku.
Tujuan ( Post Enumeration Survey ) PES PK 21 adalah untuk
mengetahui tingkat ketelitian cakupan (coverage) PK2021, dan untuk mengetahui
tingkat ketelitian isian (content) PK2021
Sebelum
melakukan survey mereka telah dilatih pada tanggal 3-7 Agustus 2021 yang
melibatkan koordinator lapangan dari bidang Latbang Perwakilan BKKBN Maluku,
Supervisor atau pengawas yang berasal dari Mitra Universitas Pattimura Ambon,
dan enumerator atau petugas pendata sebanyak 12 orang.
Kegiatan PES hanya dilakukan pada RT terpilih dan metode
pendataan yang digunakan yaitu wawancara (interview) menggunakan CAPI pada
Smartphone. Pendataan dilakukan dengan wawancara tatap muka antara pendata PES
PK2021 dengan kepala keluarga/istri atau suami dari kepala keluarga atau
anggota keluarga yang telah dewasa yang mengetahui informasi yang ditanyakan.
Sasaran PES PK2021 adalah keluarga dan keluarga khusus. Keluarga
adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari: suami istri,
atau; suami istri dan anaknya, atau ayah dan anak, atau; ibu dan
anak.
Setiap kegiatan pengumpulan data tidak terlepas dari kesalahan
yang disebut dengan non sampling error. Kesalahan ini merupakan bias yang
disebabkan antara lain oleh kesalahan petugas pengumpul data dan kesalahan
responden.
Kesalahan petugas pengumpul data dapat berupa salah cakup
(coverage error) dan salah isi (content error). Sedangkan kesalahan responden
dapat berupa salah jawab (response error) yang juga merupakan bagian dari
content error).
Untuk mengetahui tingkat ketelitian cakupan dan isian Pendataan
Keluarga 2021, dilaksanakan Post Enumeration Survey Pendataan Keluarga 2021
(PES PK2021). Kegiatan ini dilakukan secara independen terhadap kegiatan
Pendataan Keluarga 2021.
Hasil PES PK2021 akan digunakan sebagai masukan guna memperbaiki
kualitas pelaksanaan Pendataan Keluarga di masa yang akan datang di Indonesia
terkhususnya di Provinsi Maluku.
Kegiatan PES PK 21 ini dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2021
dengan mengambil Sample pada masing-masing; Kota Ambon, Kecamatan Teluk Ambon
Negeri Hative Besar, Kecamatan Leitimur Selatan Negeri Kilang, Kecamatan
Sirimau Negeri Soya. Maluku Tengah Kecamatan Salahutu Negeri Liang, Kecamatan
Leihitu Negeri Hitu Lama dan Kecamatan Leihitu Barat Negeri Larike.
Sumber : .Marthin
Manuputty, S.Sos. Pranata Humas Ahli Madya BKKBN .Maluku. (tm/cl)
Tidak ada komentar