Warga GPM Tolak Intervensi Proses Rekrutmen Rektor UKIM
Hal tersebut disampaikan salah satu warga GPM, Phil Latumaerissa, S.Pd yang juga merupakan Wakil Ketua Majelis Jemaat GPM Rehobot kepada Cahayalensa.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (07/08), guna menyikapi polimik surat rekomendasi terkait proses pemilihan Rektor UKIM yang diduga dikelurkan oleh Gubernur Maluku dengan Nomor: 424/2364 pada tangal 22 Juli 2021 kepada Dr. Drs. Jhosepus Noya, M.Si untuk maju sebagai calon Rektor UKIM Periode 2021-2025.
Latumaerissa katakan, surat rekomendasi tersebut beraroma intervensi kekuasaan dan intervensi politik dalam proses rekrutmen Rektor UKIM dan telah menabrak etika serta moral bahkan melampui kewenengan yang dimiliki seorang gubernur.
“Rekomendasi tersebut menunjukan campur tangan kekuasaan dan politik yang dapat mempengaruhi integritas serta kebebasan akademik, kebebasan mimbar akadimik dan otonomi intelektual para anggota senat” kata Latumaerissa
Dijelaskan, Jabatan Rektor UKIM adalah jabatan yang sarat dengan kapasitas intelektual, profesional, akademis dan jabatan pelayanan bukan merupakan jabatan politik.
Lanjutnya, rekomendasi Gubernur Maluku menunjukan bahwa ada konflik kepentingan atau konflik interes sehingga akan berdampak buruk terhadap citra dan kemandirian intelektual di UKIM.
“Sebagai aparatur gereja dan warga gereja kami sangat menolak semua bentuk intervensi kekuasaan dan politik dalam proses rekrutmen Rektor UKIM” tegas Latumaerissa
Dia menilai, ada oknum-oknum tertentu yang sengaja memanfaatkan serta menjadikan gubernur sebagai alat kepentingan dengan cara memberikan atfis untuk dikeluarkan rekomendasi tersebut. Hal ini dapat memberikan penilaian negatif bagi gubernur sebab dianggap terlalu jauh mengintervensi proses rekrutmen Rektor UKIM.
“Diingatkan kepada Pa Gub agar jangan terjebak atas permainan para oknom-oknum tertentu yang hanya ingin mencari keuntungan dari surat rekomendasi ini.” Ujarnya sembari mengingatkan
Latumaerissa juga meminta Gubernur Maluku agar dapat menjelaskan motif dan alasan pemberian rekomendasi itu jika benar surat itu dikeluarkan oleh gubernur. Sebab sebagai aparatur dan warga gereja, dia menilai gubernur terlalu jauh mencampuri urusan internal UKIM.
Sebagai Majelis Pekerja Klasis (MPK) GPM Pulau Ambon, Latumaerissa meminta sikap tegas dan kritis dari MPH Sinode GPM sebagai pemilik Yaperti GPM dalam hal ini sebagai Pembina dan UKIM terutama Senat UKIM untuk menyikapi dan memberikan respon terhadap persoalan ini sebagai bagian dari tanggungjawab bersama.
“Jangan sampai kita bersikap dingin dan membiarkan otonomi intelektual, kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik di UKIM diobok-obok begitu saja.” Ujarnya
“Karena itu saya mengusulkan untuk MPH Sinode agar mengundang pihak Yaperti GPM dan UKIM terutama Senat UKIM untuk duduk bersama menyikapi masalah ini. Sehingga maslah ini tidak menjadi keresahan warga GPM dan warga UKIM.” Pintanya lagi
Latumaerissa juga mempertayakan senat UKIM terkait konten dari Statuta UKIM apakah sudah dibuat sesuai regulasi tentang perguruan tinggi baik Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 maupun PP dan Keputusan Menteri terhadap posisi pemilik perguruan tinggi (UKIM) dalam rekrutmen rektor agar tidak berdampak pada proses rekrutmen, pemilihan dan pelantikan rektor nanti.
“Sebab ada informasi yang saya dapatkan bahwa Statuta UKIM belum disesuaikan dengan regulasi sebagaimana diamatnatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, PP dan Keputusan Menteri terutama berkaitan dengan hak suara dari pemilik UKIM dalam hal ini MPH Sinode GPM melalui Yaperti.” Ujarnya
Latumaerissa juga menghimbau kepada para penguasa di negeri ini untuk tidak melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses pemilihan Rektor UKIM. Sebab sebagai aparatur gereja dan warga gereja jika kehormatan dan harga diri kita diintervensi maka kita tidak tinggal diam atas perbuatan-perbuatan tersebut.
“Kasus ini juga akan saya dorong sebagai bagian dari pokok-pokok pikiran untuk digodok di MPL Sinode yang akan datang” Tutup Latumaerissa. (CL-02)
Tidak ada komentar