Breaking News

Liligoly : Tempat Hiburan di Namrole Disegel

Namrole, Cahayalensa.com- Satuan Polisi Pamong Praja menyegel sejumlah tempat hiburan dan Karaoke yang ada di Kota Namrole, Selasa (22/2/2022).
 
Hal ini dilakukan karena pemilik tempat hiburan tersebut tidak mengindahkan Surat Edaran Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa.

Untuk itu, dibawah pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja Alfred Liligoly  menindak lanjuti surat tersebut tentang penutupan tempat hiburan dan Karoke di masa pandemi Covid-19.

"Kita segel tempat hiburan dan tempat karoke karena tidak mau mengindahkan surat pemberitahuan bupati, disuruh tutup," jelas Liligoly.

Ia mengakui, tempat hiburan yang di segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja diantara tempat Karoke LL yang berada di lokasi Kilo Tiga.

Liligoly berharap, para pengelola tempat hiburan dan Karoke yang ada di Kota Namrole agar mematuhi surat edaran bupati.

Surat Edaran Bupati tertanggal 14 Pebruari 2022, ditujukan kepada Pengelola Tempat Hiburan dan Tempat Karoke, surat edaran bupati ini bersifat Penting hal pemberitahuan.

Dijelaskan, memperhatikan perkembangan saat ini terkait penyebaran Covid-19 yang saat ini menunjukan trend kenaikan cukup tinggi.

"Maka untuk mencegah dan mengendalikan dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak sehingga penyebaran virus tersebut dapat dikendalikan dengan baik," jelas Bupati dalam surat edarannya.

Sehubungan dengan hal tersebut, diminta perhatiannya menutup sementara seluruh aktifitas usaha tempat hiburan dan Karoke yang ada di wilayah Kota Namrole.

"Penutupan kegiatan usaha Tempat Hiburan dan Karoke terhitung mulai tanggal 15 Pebruari 2022, sampai dengan waktu kondisi penyebaran virus dapat di kendalikan," jelas Bupati di surat edarannya. (CL-03)

Tidak ada komentar