Jasa Raharja Santuni Korban Lama Lantas di Desa Tananahu
Ambon, Cahayalensa.com- PT Jasa Raharja Cabang Maluku menyerahkan hak santunan meninggal dunia sebesar Rp.50 juta kepada Dominggus Tamasiwa atau selaku orangtua dari almarhum Markus Tamasiwa (20) pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan tabrakan, Selasa (5/4/2022) pukul 19.30 WIT di Desa Tananahu Kecamatan Teluk Elpaputih Kabupaten Maluku Tengah.
Korban awalnya mendapat pertolongan pertama di Puskesmas setempat dan dirujuk Ke RSUD Masohi, korban meninggal dunia saat masih dirawat di Ruang IGD RSUD Masohi pada Rabu Diji Hari Pukul 01.30 WIT
"Setelah mendapatkan informasi Petugas Jasa Raharja Samsat Masohi Sdr Dheny Sudjarwo langsung mengunjungi rumah Ahli Waris guna membantu pengurusan penyerahan santunan dan melakukan survey TKP penyebab terjadinya laka lantas bersama Unit Laka Satlantas Polres Maluku Tengah." Jelas Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa.
Untuk itu, jajaran Jasa Raharja turut menyampaikan belasungkawa bagi keluarga korban, dengan pemberian santunan dan semoga keluarga yang ditinggalkan selalu diberi kesabara.
"Santunan sudah diserahkan langsung kepada ahliwaris korban via rekening ahliwaris. Hal ini tidak lepas dari sinergi yang baik dengan Kepolisian dalam hal ini Satlantas Polres Maluku Tengah, RSUD Masohi, dan stakeholder lainnya, sehingga kurang dari 24 jam tepatnya kemarin Rabu (6/4/2022) sore, santunan sudah dapat diserahkan." tambah Haurissa
Oleh karena itu, Haurissa menghaimbau masyarakat untuk berhati - hati dalam berkendara, Jaga keselamatan diri dan keselamatan orang lain.(CL-03)


Tidak ada komentar