Bos "Sarih Gurih" Bantah Terlibat Penggandaan Nota Tagihan Makanan
Ambon, CahayaLensa.Com- Restauran Sarih Gurih membantah dan memastikan tidak terlibat penggandaan nota tagihan makanan soal Aliran dana Rp 9 miliar yang harus dikembalikan sekretariat Kota Ambon sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku.
Hal ini disampaikan pemilik Restaurant, Maria Martha Tanihaha alias Ma Hong kepada awak media Jumat 26 Mei 2023 di Ambon.
Menurutnya, dirinya selalu memberikan nota asli untuk penagihan biaya makan minum kepada pelanggan dan mitra. Jika kemudian ada nota kopian yang dipakai untuk pertanggungjawaban maka itu diluar tanggungjawab Resataurant Sarih Gurih.
Tanihaha memastikan tidak ada tagihan dari Restauran Sari Gurih yang menggunakan nota kopian apalagi memberikan nota kosong.
“Saya tegaskan kembali jika kami tidak pernah memberikan nota kosong ataupun nota kopian, sebab instansi pemerintah tidak mungkin membayar tagihan makanan jika disodorkan nota kopian,” jelasnya.
Dikatakan, 10 tahun Restauran Sari Gurih bermitra dengan Pemerintah Kota Ambon belum pernah ada masalah, dan berharap agar kemitraan tersebut tidak terkendala ulah oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Saya yakin Pj. Walikota bisa mengatasi permasalahan ini, bagi saya lebih baik makanan saya tidak dibayar daripada harus melakukan sesuatu yang akan bermasalah di kemudian hari,” tandasnya.
Sementara itu, informasi yang diterima media ini di Sekretariat Kota Ambon menjelaskan jika nota tagihan makanan fiktif sebagian besar berasal dari rumah makan di kawasan Gudang Arang Kelurahan Benteng Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
“Kebanyakan nota tersebut dikeluarkan atau dipakai rumah makan kecil-kecil di kawasan tempat tinggal "JN" mantan bendahara Sekretariat Kota Ambon,” kata sumber.
Untuk diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku, masih mengejar aliran dana Rp9,5 miliar.
Dari keterangan dua saksi yang diperiksa BPKP, terungkap sejumlah item fiktif di anggaran Sekretariat Kota, yang dikelola Sekretarias Kota Ambon.
Dana Rp9,5 miliar ini berasal dari alokasi APBD tahun 2019-2022 untuk anggaran Sekretariat Kota Ambon. Dari jumlah ini, ada dua item penggunaan besar, yaitu uang makan minum, dan pembiayaan pencetakan baliho.
Dari pemeriksaan BPKP Maluku, auditor menemukan ada dua rekanan yang dipakai. Untuk makan minum, yakni Restaurant Sari Gurih. Sementara untuk belanja baliho, menggunakan jasa percetakan milik GPM.
Informasi yang diterima, pihak Sari Gurih maupun percetakan GPM sudah dimintai keterangan oleh auditor BPKP Maluku. Mereka dimintai klarifikasi terkait beberapa dokumen pengeluaran dari Sekretariat Kota Ambon.
“Iya sudah diperiksa. Mereka yang diperiksa terkait beberapa dokumen pengeluaran. Ada yang kami nilai perlu dikonfirmasi, makanya dikonfirmasi ke pihak-pihak yang mengeluarkan dokumen belanja itu,” ungkap sumber di badan auditor negara itu. (spk/cl)
Tidak ada komentar