Breaking News

Kemenhub RI Hanya Evaluasi Traffic Bandara Internasional Pattimura Ambon

Ambon, Cahayalensa.com- Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) hanya mengevaluasi Trefic Bandara Internasional Pattimura Ambon.

Hal ini diakui General Meneger Bandara Pattimura Ambon, Shively Sanssouci kepada Cahayalensa.com di ruang kerjanya, Selasa (28/11/2023).

Menurutnya, Bandara Pattimura Ambon belum bisa melayani  penerbangan Internasional dikarenakan adanya Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang pembatasan pelaku perjalanan luar negeri selama masa Pandemi Covid-19.

Dikatakan, di SE Nomor 22 Tahun 2022 tersebut, hanya 16 Bandara Udara Internasional yang boleh menjadi entri poin, dan tidak ada bandara Pattimura Ambon dalam ketentuan tersebut.

Oleh sebab itu, yang masuk ke Bandara Pattimura Ambon oleh pesawat dari luar negeri itu harus imigrasinya di Makassar atau Manado. Namun, kebanyakan melewati Makassar.

Dirinya mengakui,  pada awalnya karena Pandemi Covid-19 sehingga dibatasi pelaku perjalanannya, namun tidak dicabut setelah berakhirnya Pandemi Covid-19.

"Dan kenapa SE Nomor 22 Tahun 2022 tidak dicabut, padahal beberapa ketentuan dari SE itu sudah dicabut. Dengan ini, sudah kita informasikan ke Pemerintah Daerah yakni Gubernur Maluku, dan Bagian Imigrasi. Upaya telah kita lakukan guna mempertahankan status Bandara Pattimura Ambon secara internasional.
"Kita semua telah bersurat ke pusat agar bandara Pattimura Ambon ini bisa melayani penerbangan Internasional," tandasnya.

Ditambahkan, pihak Bandara Pattimura Ambon juga tengah berkoordinasi untuk ekspor ikan lewat udara.

"Sementara ini  kita lagi berdiskusi agar flight itu dari kargo langsung luar negeri.
Kedua, kita mencoba juga untuk mengadakan dari Flight Ambon ke luar negeri, karena salah satu yang dievaluasi oleh pemerintah pusat adalah apakah ada Trefic di Bandara Pattimura Ambon, karena selama ini belum ada," jelasnya. (CL-03).

Tidak ada komentar