Breaking News

Miss Komunikasi Soal Pajak, Asosiasi Pengusaha Club Datangi DPRD

Ambon, Cahayalensa.com- Untuk mendapatkan informasi yang riil terkait pajak yang dilakukan sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024, Asosiasi Pengusaha Club Datangi DPRD, Selasa (30/1/2024).

"Teman- teman club malam berkeberatan soal pajak yang diperlakukan untuk usaha-usaha tertentu yaitu karaoke," Sekretaris Komisi II DPRD Kota Ambon,Taha Abubakar.

Menurutnya, cuman ini karena teman-teman di Dispenda belum melakukan sosialisasi terkait hal itu jadi masih ada miskomunikasi terkait dengan perlakuan pajaknya.

"Dispenda belum melakukan sosialisasi karena perda ini masih baru ditetapkan pada Desember 2023 yang mendapatkan registrasi per nomornya baru Januari 2024. Baru berapa minggu dia dapat, artinya belum bisa mereka melakukan sosialisasi Perda itu kepada wajib-wajib pajak atau para  pemungut pajak," jelasnya.

Diakui,  isu yang dikembangkan itu adalah 40% sampai 75%. Nah, di Perda  itu 40% yang diambil yang paling terendah, sehingga mereka berpikir bahwa 40% itu berlaku untuk makan dan minum di Karaoke tetapi yang kena  40% itu akan diperlakukan untuk VIP room.

"Jadi bagi siapa yang masuk di VIP room itu yang dipakai pajak 40 persen, sedangkan untuk makan minumnya tetap 10%," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon, Roy de Tretes mengakui ini hanya Miss komunikasi oleh para pengusaha Club malam yaitu karaoke terkait Perda pajak dan Retribusi.

"Yang mana untuk biayanya 40 persen bagi VIP room. Jadi sebenarnya tidak ada masalah untuk itu, sehingga kita semua datang dan duduk rapat bersama di Komisi II DPRD Kota Ambon," jelasnya.

Diakui, hasil rapat baik, malah para pengusaha usul agar sewa VIP room itu 50 persen, tapi perda yang ditetapkan hanya 40 persen. (CL-03)

Tidak ada komentar