Breaking News

Wali Kota Ambon Resmikan PAW Saniri Negeri dan BPD, Tekankan Sinergi dan Taat Tupoksi


Ambon,CahayaLensa.com – Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena meresmikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Saniri Negeri dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada sejumlah desa dan negeri di Kota Ambon. Peresmian berlangsung  di Ruang Rapat Vlisingen, Lantai II Balai Kota Ambon,Jumat 13 Februari 2026

Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan hingga tingkat desa, negeri, dan kelurahan merupakan bagian penting dari sistem pemerintahan daerah yang harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di tingkat desa, pemerintahan dijalankan oleh kepala desa bersama BPD. Sementara di negeri, raja atau kepala pemerintahan negeri bekerja bersama Saniri Negeri. Kedua unsur tersebut, menurutnya, memiliki fungsi berbeda namun saling melengkapi.

“Satu menjalankan fungsi eksekutif, satu menjalankan fungsi pengawasan dan pertimbangan. Tujuannya untuk menciptakan check and balances, supaya kekuasaan tidak dijalankan secara sembarangan,” tegasnya.

Jangan Saling Mendominasi
Wali Kota berharap keberadaan Saniri Negeri dan BPD menjadi mitra strategis pemerintah desa dan negeri, bukan sebaliknya menciptakan dominasi atau konflik kewenangan.

“Jangan merasa lebih berkuasa dari raja atau kepala desa. Dua-duanya dilantik oleh wali kota dengan tugas pokok dan fungsi yang berbeda. Pahami itu dengan baik,” ujarnya.

Ia mengingatkan, pengangkatan PAW dilakukan karena berbagai alasan, termasuk adanya anggota yang meninggal dunia atau adanya usulan pergantian dari masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, pejabat yang baru dilantik diminta menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

Jabatan Adalah Amanah Pengabdian
Bodewin menekankan bahwa jabatan di tingkat desa dan negeri bukanlah ruang untuk kepentingan pribadi, melainkan panggilan pengabdian kepada masyarakat.

“Kalau memilih masuk dalam jabatan ini, ingat bahwa ini tugas mulia untuk melayani rakyat. Jangan sampai merasa jadi ‘penguasa’ di kampung sendiri,” pesannya.

Ia juga mengingatkan agar Saniri dan BPD membantu raja atau kepala desa dalam menyukseskan program pemerintah, bukan justru mencari-cari kesalahan tanpa dasar atau menciptakan polemik yang tidak produktif.

“Kalau ada yang tidak benar, koreksi sesuai mekanisme. Tapi jangan mencari-cari masalah atau membawa persoalan kecil ke pemerintah kota sebelum diselesaikan di tingkat negeri,” tegasnya.

Wali Kota menyoroti masih adanya kesalahpahaman terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di tingkat desa dan negeri. Ia meminta seluruh pihak memahami batas kewenangan masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih atau pelampauan kewenangan.

Menurutnya, kesalahan prosedur dalam pengambilan keputusan dapat berujung pada pembatalan secara hukum. Karena itu, seluruh proses harus mengikuti mekanisme yang telah diatur.

“Kita tidak mau keputusan yang diambil justru batal demi hukum karena tidak sesuai prosedur. Pahami aturan, jalankan sesuai mekanisme,” ujarnya.

Peresmian PAW Saniri Negeri dan BPD ini diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa dan negeri, sehingga pelayanan publik, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat dapat berjalan lebih efektif.

Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk terus mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat hingga ke tingkat paling bawah.

Dengan sinergi yang sehat antara raja/kepala desa dan Saniri/BPD, pembangunan di desa dan negeri diharapkan semakin berkualitas serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Tidak ada komentar