Breaking News

Pemkot Ambon Gelar Konsultasi Publik II Revisi RT/RW 2025–2045, Wali Kota: Tata Kota Harus Diselamatkan


Ambon,CahayaLensa.com - Pemerintah Kota Ambon menggelar Konsultasi Publik (KP) II Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon Tahun 2025–2045 di Kamari Hotel, Lantai 7, Jumat 13 Februari 2026. 

Forum ini menjadi tahapan krusial sebelum dokumen strategis tersebut masuk ke proses legislasi sebagai rancangan peraturan daerah.

Ketua Panitia, Ronald F. Pattipawaey, ST., M.Plan, dalam laporannya menjelaskan bahwa penyusunan RTRW 2025–2045 telah melalui sejumlah tahapan, termasuk konsultasi publik pertama dan forum group discussion (FGD) bersama pemangku kepentingan.

“Karena itu, konsultasi publik kedua hari ini menjadi momen yang sangat penting sebelum kita masuk dalam tahapan legislasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyusunan RTRW tahun ini dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama dengan Fakultas Teknik Universitas Pattimura dan akan berlangsung hingga Maret 2026, dengan output berupa Rancangan Peraturan Daerah RTRW Kota Ambon 2025–2045.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 15.30 WIT tersebut diawali dengan pembukaan oleh Wali Kota Ambon, dilanjutkan pemaparan materi oleh tim penyusun dari Fakultas Teknik Universitas Pattimura, dan ditutup oleh Kepala Dinas terkait. Panitia berharap forum ini menjadi ruang partisipatif untuk memperkaya substansi teknis RTRW, terutama dalam merespons isu-isu aktual penataan ruang Kota Ambon.

Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan bahwa revisi RTRW merupakan momentum strategis untuk menentukan arah pembangunan kota dalam 20 tahun ke depan.

“Dari dokumen yang nanti kita hasilkan, kita akan menentukan ke mana arah kota ini dibawa. Ini bukan kepentingan pemerintah kota atau kelompok tertentu, tetapi kepentingan seluruh masyarakat Kota Ambon,” tegasnya.

Menurut Bodewin, dokumen RTRW memiliki peran fundamental sebagai pedoman pengendalian pembangunan, perlindungan lingkungan hidup, serta pemberi kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

Ia mengakui, kondisi tata ruang Kota Ambon saat ini masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari tumpang tindih fungsi ruang hingga pembangunan yang tidak terkendali.

“Kalau kita lihat hari ini, pembangunan berjalan tanpa arah. Pertokoan masuk ke kawasan permukiman, ruang-ruang tidak tertata dengan baik. Kita tidak bisa terus menyesali keadaan, tapi harus mulai membenahi yang masih bisa kita tata,” ujarnya.

Wali Kota juga menekankan pentingnya partisipasi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, akademisi, pelaku usaha, maupun masyarakat. Menurutnya, masukan yang konstruktif diperlukan agar RTRW mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus membuka ruang investasi yang sehat.

“RTRW harus memberi kepastian. Jangan sampai ada pelaku usaha yang tidak bisa berinvestasi karena ruangnya tidak diatur dengan jelas. Di sisi lain, lingkungan juga harus tetap dilindungi,” katanya.

Ia mencontohkan pentingnya pengaturan yang komprehensif terkait isu-isu seperti pertambangan galian C, pemanfaatan kawasan pusat kota, hingga pengembangan wilayah pesisir.
Lindungi Hutan dan Antisipasi Krisis Air

Bodewin juga mengingatkan ancaman krisis air tanah di Kota Ambon akibat alih fungsi lahan dan pembangunan di kawasan hutan serta daerah rawan bencana. Ia meminta agar RTRW mengatur secara ketat pembatasan penggunaan ruang terbuka hijau dan kawasan hutan, termasuk di wilayah Soya dan daerah perbukitan lainnya.

“Kita tidak bisa lagi membuka kawasan hutan untuk permukiman baru. Cukup sudah. Yang masih ada harus kita jaga dan atur dengan ketat,” tegasnya.

Selain itu, wilayah pesisir juga harus diamankan dalam perencanaan tata ruang untuk mengantisipasi risiko bencana dan degradasi lingkungan.
Komitmen Konsisten Jalankan RTRW
Wali Kota berharap, setelah RTRW ditetapkan, tidak ada lagi upaya perubahan yang bersifat kepentingan sesaat. Revisi hanya dapat dilakukan jika ada alasan yang benar-benar mendesak dan tidak terhindarkan.

“Kita harus berkomitmen. Jangan setelah ditetapkan, muncul lagi forum untuk mengubah-ubah kepentingan tertentu. Kota ini harus disiapkan dengan baik untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Melalui forum konsultasi publik ini, Pemerintah Kota Ambon berharap dokumen RTRW 2025–2045 benar-benar menjadi instrumen perencanaan yang komprehensif, mampu menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan, serta mewujudkan Ambon sebagai kota yang maju, aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Revisi RTRW ini juga selaras dengan visi pembangunan Kota Ambon 2025–2030, yakni “Ambon Manise yang inklusif, toleran, dan berkelanjutan,” dengan penataan ruang sebagai fondasi utama pembangunan jangka panjang.

Tidak ada komentar