Breaking News

22 April 2024, DPD Partai Hanura Maluku Buka Pendaftaran Balon Kepala Daerah se- Maluku

Ambon- Cahayalensa.com- Berdasarkan Peraturan Organisasi Nomor :PO/04/DPP-Hanura/IV/2024 tentang penjaringan, penetapan dan pemenangan Bakal Calon Kepala Daerah se-Indonesia.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Maluku membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku , Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati se- Maluku.

Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Maluku, Achmad Ohorella mengatakan, Pendaftaran dibuka mulai dari tanggal 22 April 2024 sampai dengan 3 Mei 2024.

"Kami membuka pendaftaran ini baik kepada para kader maupun non kader Hanura, jadi dibuka secara umum," katanya kepada media ini dalam konferensi Pers di Kantor DPD Partai Hanura Provinsi Maluku, Sabtu (20/4/2024).

Selain itu, siapun yang menjadi warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan untuk mendapatkan diri sebagai Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah di Maluku.

"Dalam pendaftaran ini tentu ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh Bakal Calon," ujarnya.

Untuk itu, kami akan mematuhi seluruh perintah DPP dalam membuka penjaringan Bakal Calon kepala daerah di Provinsi Maluku.

Ditambahkan, untuk persyaratan-persyaratan berdasarkan peraturan perudang-undangan yang berlaku seperti partai politik lainnya.

"Sesuai dengan UU Pilkada Tahun 2016 dan PKPU nomor 9 tahun 2020 tetap sama untuk bakal calon kepala daerah se-Indonesia," tambah Ketua Tim Penjaringan Balon Pilkada  Partai Hanura Maluku, Abubakar Talaohu.

Sedangkan, menyangkut biaya pendaftaran itu ada dan bervariatif. Hal ini juga, pasti sama dengan partai politik lainnya. (CL-03)

Tidak ada komentar