
Ambon, CahayaLensa.com - Pemerintah Daerah Provinsi Maluku diminta segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk melindungi hak masyarakat adat, yang nantinya akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi masyarakat adat di Maluku.
Desakan ini muncul sebagai tindak lanjut dari instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Amran, untuk mencatat dan mengadministrasikan masyarakat ulayat, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam, hutan lindung, hingga batas pesisir pantai.
“Saya bersyukur Kemendagri mulai menyadari pentingnya Perda untuk masyarakat adat. Padahal, seharusnya sejak amandemen terakhir UUD 1945 sudah ada arahan teknis kepada daerah-daerah untuk membuat Ranperda tentang masyarakat adat,” ungkap Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, di ruang kerjanya, Kamis (6/12).
Ia mengingatkan bahwa pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat telah diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisional mereka.
Watubun menegaskan bahwa pemerintah daerah memegang peran penting dalam pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat. Selain itu, Pemda wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat.
“Instruksi Kemendagri perlu segera ditindaklanjuti karena hingga kini belum ada perlindungan teknis untuk masyarakat adat,” tambahnya.
Jika Pemda Maluku tidak segera bertindak, DPRD Maluku berencana mengajukan Ranperda inisiatif. Watubun mengungkapkan bahwa DPRD Maluku sebelumnya telah berhasil mengajukan dan menetapkan beberapa Ranperda inisiatif menjadi Perda, seperti Perda tentang bahasa, disabilitas, dan pengarusutamaan gender.
“DPRD akan terus mendorong langkah-langkah konkret untuk melindungi hak masyarakat adat demi keberlanjutan dan kesejahteraan mereka,” pungkas Watubun.
Tidak ada komentar