KPU Maluku Tengah Tetapkan Ozan-Mario sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025–2030
Masohi, CahayaLensa.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah secara resmi menetapkan Zulkarnain Awat Amir (Ozan) dan Mario Lawalata sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah untuk masa jabatan 2025–2030.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 106/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Acara penetapan berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka di Masohi pada Kamis (6/2/2025). Rapat ini dipimpin oleh Ketua KPU Maluku Tengah, Abdurahim Lesnussa, didampingi oleh anggota KPU, yaitu Abdul Azis Latuconsina, Erik Ridwan Syukur, Harold Yumatheo Pattiasina, dan Samsudin Makuituin.
Rapat pleno dihadiri oleh pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Ozan-Mario, Penjabat Sekretaris Daerah Jauhari Tuarita, Ketua DPRD Maluku Tengah Herry Men Carl Haurissa, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan partai politik.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Maluku Tengah Abdurahim Lesnussa menyampaikan bahwa pasangan Ozan-Mario memperoleh 57.988 suara atau 30,10 persen dari total 192.689 suara sah pada Pilkada November 2024.
Dalam pidatonya, Bupati Maluku Tengah terpilih, Zulkarnain Awat Amir, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya dan Mario Lawalata untuk memimpin Maluku Tengah. Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab.
Ozan juga menekankan bahwa kompetisi telah selesai, dan kini saatnya bagi semua pihak untuk bersatu, mengesampingkan perbedaan, serta bekerja sama dalam membangun Maluku Tengah menuju kesejahteraan dan kebangkitan daerah.
Ia bersama Mario Lawalata mengajak seluruh masyarakat Pamahanunu untuk mendukung dan berpartisipasi aktif dalam mewujudkan Maluku Tengah yang lebih maju dan sejahtera di masa mendatang.
Tidak ada komentar