Breaking News

Terkait WFH, Wali Kota Ambon Akan Sesuaikan Aturan Sesuai SE MenPANRB

CahayaLensa.com - Pemerintah Kota Ambon akan melakukan penyesuaian terhadap aturan pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025 tentang penyesuaian tugas kedinasan pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah.

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menyampaikan bahwa surat edaran dari Sekretaris Kota Ambon terkait pelaksanaan tugas ASN secara fleksibel, baik melalui skema work from office (WFO), work from home (WFH), maupun work from anywhere (WFA), akan segera diterbitkan.

“Setelah ini langsung dibuat surat edarannya oleh Sekkot, tapi untuk pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan dari kantor,” ujar Wattimena kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (24/03/2025).

Wattimena menambahkan, meskipun Ambon tidak termasuk daerah yang terdampak arus mudik secara signifikan, penyesuaian tetap perlu dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan dan efisiensi.

Penyesuaian ini mengacu pada SE Menteri PANRB, yang memberikan fleksibilitas kepada instansi pemerintah untuk mengatur pola kerja ASN selama periode libur dan cuti bersama guna mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat.

Wali Kota menegaskan bahwa untuk unit pelayanan publik, pelaksanaan tugas tetap dilakukan secara on site atau WFO guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Pemkot Ambon berharap, kebijakan ini dapat dijalankan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab oleh seluruh ASN, agar pelaksanaan pelayanan publik tetap optimal meskipun dalam masa libur nasional dan cuti bersama.

Tidak ada komentar