Ambon Kuatkan Regulasi Transportasi dan Sosial Lewat Tiga Ranperda Baru
Ambon, CahayaLensa.com -Dalam upaya mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan sosial, Pemerintah Kota Ambon bersama DPRD Kota Ambon mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2024–2025, yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Ambon, Senin (25/5/2025).
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam sambutannya menyampaikan bahwa ketiga Ranperda tersebut mencakup Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Ranperda tentang Pengumpulan Uang atau Barang, serta Ranperda tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan.
Menurutnya, pembangunan sistem transportasi yang andal, aman, nyaman, dan terintegrasi menjadi kebutuhan mendesak untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik di Kota Ambon.
“Pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, swasta, dan masyarakat dalam mewujudkan transportasi kota yang berkelanjutan dan ramah masyarakat. Prinsip demokrasi, keadilan, dan akuntabilitas menjadi dasar pengembangan sistem transportasi ini,” ujar Wattimena.
Sementara itu, terkait Ranperda Pengumpulan Uang atau Barang, Pemkot menilai perlu adanya pengaturan yang ketat agar aktivitas filantropi berjalan transparan dan akuntabel. Ranperda ini disusun berlandaskan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961, di mana setiap bentuk penggalangan dana wajib memiliki izin resmi.
"Langkah ini untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran," tambahnya.
Ranperda ketiga fokus pada penanganan masalah sosial seperti gelandangan, pengemis, dan anak jalanan. Kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap melalui pencegahan, rehabilitasi sosial, dan penanganan lanjutan. Pemerintah juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dengan melibatkan Dinas Sosial, lembaga pendidikan, dan partisipasi masyarakat.
“Ketiga Ranperda ini akan dievaluasi di tingkat provinsi sebelum diberlakukan. Kami mengapresiasi DPRD Kota Ambon atas kerja sama yang solid dalam merumuskan kebijakan ini,” tuturnya.
Dengan disahkannya ketiga Ranperda ini, Pemerintah Kota Ambon berharap dapat memperkuat dasar hukum dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong pembangunan sosial dan ekonomi yang lebih merata di kota ini.
Tidak ada komentar