Komisi I DPRD Ambon Ungkap Dugaan Pelanggaran Prosedur Pengukuran Lahan di Passo
Ambon, CahayaLensa.com - Permasalahan sengketa tanah di Negeri Passo kembali mencuat setelah Komisi I DPRD Kota Ambon menerima laporan masyarakat adat terkait dugaan pengukuran sepihak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas lahan sengketa yang berada di atas GS Nomor 15 dan HGB Nomor 170. Tanah tersebut sebelumnya diklaim oleh PT Karya Bumi Nasional Perkasa (Jakarta Baru), yang terlibat dalam sengketa hukum dengan beberapa pihak adat setempat.
Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Zet Pormes, menjelaskan bahwa Mahkamah Agung telah menolak gugatan dari pihak Jakarta Baru terhadap empat warga adat Negeri Passo, yakni Rinsampessy, Parera, Tuatanese, dan Latupella. Sengketa bermula dari klaim PT Karya Bumi Nasional Perkasa yang mengaku membeli tanah dari keluarga Pesurnai dan satu keluarga lainnya. Namun, dalam dokumen yang dimiliki perusahaan tersebut hanya terdapat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 170 seluas 33 hektare.
“Masa berlaku HGB itu telah berakhir sejak 23 September 2023. Sesuai aturan, pengajuan perpanjangan HGB diberikan waktu dua tahun. Artinya, masa pengurusan hanya sampai September 2025,” kata Zet Pormes dalam wawancara usai menerima laporan masyarakat, Rabu (18/6/2025).
Namun, tanpa pemberitahuan kepada keempat keluarga adat yang tercatat dalam Rehester Dati 1814 sebagai pemilik petuanan, seorang warga bermarga Matitaputty, Everadus Matitaputty, mengajukan usulan pengukuran ke BPN. BPN kemudian menerbitkan Surat Pengukuhan tertanggal 11 Juni 2025 dan melakukan pengukuran lahan. Ironisnya, surat tersebut hanya diterima oleh pihak perusahaan dan beberapa oknum Saniri Negeri, tanpa pemberitahuan kepada pemilik petuanan atau RT setempat.
“Aktivitas pengukuran itu dilakukan diam-diam. Ketika masyarakat melihat ada kegiatan pengukuran, mereka langsung turun ke lapangan dan mengonfrontasi karena merasa tidak diberitahukan,” ujar Zet Pormes.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan peraturan, jika suatu bidang tanah masih dalam status sengketa, maka pengukuran tidak boleh dilakukan. Jika tetap dilakukan, seharusnya seluruh pihak terkait diberi tahu dan diberi kesempatan menyanggah sebelum proses dilanjutkan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi I DPRD Kota Ambon telah memutuskan untuk mengundang semua pihak terkait untuk hadir dalam rapat mediasi. Pihak yang akan dipanggil antara lain BPN, Saniri Negeri Passo, Pemerintah Negeri Passo, Kanwil Pertanahan Provinsi Maluku, Kantor Pertanahan Kota Ambon, Camat, dan Kapolsek.
“Kami ingin semua aktivitas di lokasi sengketa dihentikan sementara sampai ada kepastian hukum. Semua pihak dipersilakan menempuh jalur hukum masing-masing,” tegas Zet Pormes.
Rapat dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 21 Juni 2025, dan akan diliput oleh media agar prosesnya transparan. Zet Pormes juga menegaskan bahwa kepala ukur dan pengantar surat dari BPN harus hadir dalam rapat tersebut untuk menjelaskan alasan surat pengukuhan tidak sampai ke masyarakat adat yang berkepentingan.
Tidak ada komentar