Disperindag Ambon Tegaskan Soal 112 Kios 24 Jam, Lakukan Zonasi Hindari Penumpukan
Ambon, CahayaLensa.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon menyoroti maraknya keberadaan kios 24 jam atau yang dikenal sebagai kios hijau, yang kini berjumlah sekitar 112 unit tersebar di lima kecamatan.
Kepala Disperindag Kota Ambon, Josias Pieter Loppies, menegaskan bahwa kehadiran kios-kios tersebut telah menjadi perhatian masyarakat karena operasionalnya yang berlangsung sepanjang hari.
"Sudah dua minggu lalu kita mendata, ada kurang lebih 112 kios 24 jam di Kota Ambon. Mereka memang tidak bisa langsung dilarang karena sebagai warga negara, mereka memiliki hak membuka usaha di wilayah Republik Indonesia, termasuk di Ambon," jelas Loppies kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Meski demikian, Loppies menekankan bahwa seluruh kios wajib memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Ambon sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
"Harapan kami, mereka memproses izin resmi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon. Saat ini sebagian besar sedang dalam tahap pengurusan," ujarnya.
Untuk menghindari penumpukan usaha di satu lokasi, Disperindag juga sedang melakukan zonasi berdasarkan aturan Kementerian Perdagangan. Pendataan dilakukan hingga ke tingkat RT di lima kecamatan.
"Kami sedang mendata dan melakukan zonasi. Jika ditemukan penumpukan kios di satu wilayah, kami akan melakukan pengurangan. Ini demi menciptakan pemerataan usaha dan tidak mengganggu pelaku usaha yang sudah lebih dulu ada di wilayah tersebut," tegas Loppies.
Ia menjelaskan bahwa setelah zonasi rampung, pihaknya akan melaporkan hasilnya dalam rapat bersama Sekretaris Kota Ambon sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut.
"Jika memang ada kelebihan jumlah kios di satu lokasi, kami akan keluarkan sebagian dari wilayah itu agar tidak mengganggu iklim usaha setempat," pungkasnya.


Tidak ada komentar