Breaking News

Kunjungi Kejati Maluku, Latuconsina Dorong Sinergi Penanganan Korupsi dan Perlindungan Hukum Adat

Ambon, CahayaLensa.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Maluku, Bisri Asshidiq Latuconsina atau yang akrab disapa Boy Latuconsina, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu, 30 Juli 2025. 

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda reses sebagai anggota Komite I DPD RI, yang menjadi mitra kerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam pertemuannya dengan Kepala Kejati Maluku, Latuconsina mengapresiasi sambutan hangat dan diskusi yang produktif terkait sejumlah isu strategis. Ia menyampaikan pentingnya sinergi antara berbagai pihak dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan.

“Saya sangat bersyukur bisa diterima langsung oleh Bapak Kajati. Kami berdiskusi banyak hal, khususnya perhatian beliau terhadap isu-isu hukum di daerah, termasuk masalah passing grade dalam seleksi di lingkungan kejaksaan, yang penting untuk diketahui generasi muda kita,” ujarnya.

Latuconsina menyoroti perlunya penyaringan yang ketat terhadap penanganan kasus korupsi di Maluku. Ia meminta agar Kejati benar-benar memfilter kasus-kasus yang memiliki unsur korupsi nyata dan membedakannya dari kasus-kasus titipan.

“Kita ingin ada ketegasan dalam memilah mana yang betul-betul kasus korupsi dan mana yang hanya permainan politik atau titipan. Kita bersyukur Kasi Intel Kejati sudah memiliki sistem skrining dan radar yang cukup baik dalam mendeteksi hal-hal tersebut,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga integritas penegakan hukum di era demokrasi, agar tidak terjadi kapitalisasi isu korupsi untuk kepentingan politik.

Selain membahas isu korupsi, Latuconsina juga menaruh perhatian pada program “Jaga Desa” yang digagas Kejaksaan Agung. Ia menyampaikan tengah memproses rencana penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di tingkat pusat antara DPD RI Komite I dengan Kejaksaan Agung untuk memperkuat sinergi tersebut.

“Kami ingin dalam setiap kunjungan DPD RI ke daerah, ada juga edukasi dan sosialisasi tentang program Jaga Desa. Tujuannya untuk menjembatani komunikasi antara kepala desa dan aparat kejaksaan, agar tidak ada ruang abu-abu yang bisa dimanfaatkan oknum,” jelasnya.

Latuconsina berharap kerja sama ini dapat memberikan pendampingan yang positif kepada para kepala desa, bukan semata-mata tindakan represif.
Sementara itu, Kepala Kejati Maluku menyambut baik gagasan tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap rencana sinergi antara DPD RI dan Kejaksaan Agung. Ia menyebut, jika kesepakatan ini terwujud, maka Maluku akan menjadi daerah pertama yang memulai langkah strategis tersebut.

“Kalau ini dimulai dari Maluku, maka kita telah memberi contoh untuk melindungi para kepala desa di seluruh Indonesia. Ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi kami,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala Kejati menekankan bahwa sebagian besar kepala desa di Maluku merupakan raja-raja adat, sehingga penting bagi institusi hukum untuk ikut melindungi keberadaan mereka sebagai bagian dari masyarakat hukum adat.

“Ini bagian dari upaya saya untuk memberikan perlindungan terhadap para raja di Maluku dan menjaga kehormatan serta marwah mereka. Namun tentu saja mereka juga harus sadar hukum agar tidak terjebak dalam persoalan hukum itu sendiri,” tandasnya.

Pertemuan antara Anggota DPD RI dan Kejati Maluku ini diharapkan dapat menjadi tonggak awal kerja sama yang lebih luas dalam memperkuat penegakan hukum berbasis keadilan, perlindungan masyarakat adat, serta pembangunan desa yang bersih dan berintegritas.

Tidak ada komentar