Breaking News

OJK Maluku Jangkau 84.195 Peserta Literasi Keuangan Lewat 352 Kegiatan di Semester I 2025

Ambon, CahayaLensa.com - Sepanjang semester pertama tahun 2025, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku berhasil menjangkau 84.195 peserta dalam 352 kegiatan edukasi literasi dan inklusi keuangan yang dilaksanakan di sembilan kabupaten/kota di Maluku. Capaian ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor OJK Maluku, Andi Yusuf, saat ditemui media di ruang kerjanya, Jumat (18/7/2025).

Menurut Andi, sasaran kegiatan ini mencakup 13 segmen masyarakat yang tersebar dari berbagai latar belakang, seperti guru, pelajar, mahasiswa, pemuda, pensiunan, perempuan, profesional, masyarakat umum, komunitas, pekerja informal, pelaku UMKM, nelayan, hingga masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). 

Seluruh kegiatan tersebut mengacu pada Strategi Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang digagas pemerintah pusat.

“Edukasi kami menjangkau langsung masyarakat di Kota Ambon, Maluku Tengah, Seram Bagian Barat dan Timur, Buru, Buru Selatan, Kepulauan Tanimbar, Maluku Barat Daya, dan Maluku Tenggara. Untuk semester II nanti, target kami berikutnya adalah Kota Tual dan Kepulauan Aru,” ungkap Andi.

Salah satu inovasi yang diapresiasi publik adalah kolaborasi OJK Maluku dengan Cinema XXI di Ambon City Center pada Februari 2025, yang menyisipkan materi edukasi digital keuangan di layar bioskop. Tayangan tersebut berisi pesan tentang bahaya judi online, pinjaman online ilegal, dan edukasi alur pengaduan konsumen.

“Format ini kami gunakan untuk menjangkau audiens secara masif dan menarik, terutama generasi muda. Materi ini sekarang menjadi konten wajib dalam setiap kampanye literasi digital kami,” tambahnya.

Terkait penanganan judi online, OJK mendukung penuh langkah pemerintah yang telah memblokir 17.026 rekening bank yang terindikasi terkait aktivitas tersebut. Perbankan pun kini diwajibkan menerapkan pemblokiran berbasis NIK dan menjalankan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk menekan risiko keuangan dari transaksi ilegal.

Di sisi lain, OJK Maluku juga mencatat adanya 369 pengaduan konsumen selama semester I 2025. Mayoritas aduan berkaitan dengan informasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebanyak 121 kasus, penagihan tidak etis (87 kasus), penipuan dan kejahatan siber (36), legalitas produk lembaga keuangan (16), serta permasalahan saldo atau tagihan (15). Jika dirinci berdasarkan lembaga, aduan terbanyak ditujukan kepada pinjaman online (147 kasus), bank umum (131), perusahaan pembiayaan (75), serta asuransi dan lainnya (16).

Dari sisi wilayah, Kota Ambon menjadi daerah dengan laporan tertinggi, yakni 240 kasus.

Dengan capaian ini, OJK Maluku berkomitmen terus memperluas jangkauan edukasi dan penguatan sistem perlindungan konsumen, sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat Maluku yang melek finansial dan terlindungi dari risiko ekonomi digital.

Tidak ada komentar