Breaking News

Pemkot Ambon Perketat Pemberian Santunan Kematian

Ambon, CahayaLensa.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan memberlakukan kebijakan baru terkait pemberian santunan kematian, yang kini difokuskan hanya untuk keluarga tidak mampu.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon dalam rapat koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, serta para kepala desa, lurah, dan camat se-Kota Ambon, Kamis (31/07/2025).

Sekkot menjelaskan bahwa selama ini santunan duka senilai Rp2 juta diberikan kepada setiap warga yang mengalami kedukaan, mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2017. Namun, mulai 1 Agustus 2025, kebijakan tersebut akan diperketat.

“Terhitung 1 Agustus, kami akan lakukan verifikasi dan perbaikan sistem. Santunan hanya diberikan kepada keluarga tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari BPS,” tegasnya.

Dijelaskan, dalam DTSEN seluruh penduduk Indonesia telah terdata. Namun, hanya warga dengan tingkat kesejahteraan kategori versi 5 ke bawah yang berhak menerima bantuan. Sementara keluarga dengan kategori versi 6 hingga 10 diklasifikasikan sebagai keluarga sejahtera dan tidak lagi memenuhi syarat.

Kebijakan ini bertujuan memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran dan meminimalisir penyalahgunaan. Proses penyaluran santunan akan melalui beberapa tahapan verifikasi, mulai dari tingkat desa atau kelurahan, diteruskan ke Dinas Sosial, hingga ke Disdukcapil yang akan memproses pembayaran.

“Kebijakan ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi kepada masyarakat agar memahami mekanisme baru pemberian santunan duka,” ujar Sekkot.

Pemkot Ambon berharap, dengan kebijakan baru ini, bantuan sosial benar-benar menyentuh keluarga yang membutuhkan dan mampu meningkatkan efisiensi anggaran dalam program kesejahteraan sosial.

Tidak ada komentar