Mantan Wali Kota Tual Terpidana Kasus Korupsi CBP Ajukan Amnesti ke Presiden RI
Ambon, CahayaLensa.com – Terpidana kasus korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP), mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag., M.Si., resmi mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Republik Indonesia. Langkah ini menjadi pusat perhatian nasional.
Divonis tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung terkait penyaluran CBP pada 2016–2017, Adam bersikukuh kebijakannya dilakukan demi menyelamatkan rakyat dari krisis pangan, bukan untuk memperkaya diri. Permohonan tersebut diajukan pada Sabtu, 16 Agustus 2025, melalui tim kuasa hukumnya, Viktor Ratuanik, S.H.
“Kebijakan publik yang menyelamatkan rakyat tidak sepatutnya dipenjara. Apalagi, Mahkamah Agung sendiri mengakui klien kami tidak menikmati kerugian negara,” tegas Viktor Ratuanik.
Tim kuasa hukum menilai kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi kebijakan publik yang berbahaya bagi masa depan kepala daerah di Indonesia.
“Kalau keputusan darurat untuk rakyat dianggap korupsi, ke depan tidak ada kepala daerah yang berani bertindak cepat di situasi krisis,” tambahnya.
Adam Rahayaan tercatat memiliki rekam jejak positif selama memimpin Kota Tual, dengan raihan sejumlah penghargaan nasional, seperti Anugerah Kencana BKKBN (2018), Pengendalian Inflasi Daerah Terbaik (2020), dan BKN Award (2022).
Namun, nasibnya berubah drastis menjelang Pilkada 2024 ketika ia ditetapkan sebagai tersangka. Tim kuasa hukum menduga terdapat muatan politik di balik kasus tersebut.
Kini, bola panas berada di meja Presiden. Publik menantikan apakah Presiden Prabowo akan menggunakan kewenangannya untuk mengoreksi putusan ini atau membiarkan Adam Rahayaan menjalani hukuman yang diyakini banyak pihak sebagai bentuk ketidakadilan hukum.
Tidak ada komentar