Pemkot Ambon Teken MoU Layanan Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan
Ambon, CahayaLensa.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Pengadilan Agama Ambon dan Kementerian Agama (Kemenag) guna mempermudah akses masyarakat terhadap status hukum perkawinan dan dokumen kependudukan.
Penandatanganan MoU berlangsung di sela Apel Pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Ambon di Ruang Unit Layanan Administrasi (ULA) Balai Kota, Senin (4/8/2025).
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengatakan kolaborasi ini penting untuk menjawab persoalan administratif yang selama ini dialami masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu yang belum memiliki Buku Nikah atau Akta Nikah.
“Dengan MoU ini, warga bisa lebih cepat memperoleh hak-hak administratif mereka, seperti buku nikah, kartu keluarga, dan akta kelahiran,” ujar Wattimena.
Melalui kerja sama tersebut, Pemkot Ambon bersama Pengadilan Agama akan menggelar sidang isbat nikah bagi pasangan suami istri beragama Islam yang belum memiliki legalitas pernikahan. Proses ini difasilitasi secara gratis hingga penerbitan buku nikah dan dokumen kependudukan lainnya.
“Pasangan yang belum sah secara hukum akan difasilitasi untuk dinikahkan dan mendapatkan pengakuan dari Pengadilan Agama, selanjutnya diterbitkan buku nikah, KK, dan akta kelahiran jika sudah memiliki anak,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot Ambon juga berencana menyelenggarakan program nikah massal bagi umat Kristiani yang mengalami kendala administratif maupun ekonomi dalam mengurus pernikahan.
“Pemerintah hadir untuk membantu warga yang sudah hidup bersama namun terkendala biaya administrasi. Ini bagian dari tanggung jawab sosial kita,” tandas Wali Kota.
Melalui inisiatif ini, Pemkot berharap dapat memperkuat kepastian hukum serta kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan publik, khususnya di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Tidak ada komentar