Breaking News

DPRD Soroti Retribusi Ambon Anjlok

Ambon,CahayaLensa.com – DPRD Kota Ambon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Namun, persetujuan tersebut disertai catatan keras terhadap rendahnya realisasi retribusi daerah yang hanya mencapai 49,38 persen dari target.

Persetujuan disampaikan melalui kata akhir fraksi-fraksi yang dibacakan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Ambon, Valentino Amahorseja, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, didampingi Wakil Ketua Gerald Mailoa dan Patrick Moenandar, Senin (13/7/2026).

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena beserta jajaran Pemerintah Kota Ambon.

Dalam pandangan akhirnya, seluruh fraksi menilai rendahnya realisasi retribusi daerah menjadi pekerjaan rumah serius yang harus segera dibenahi. Kondisi itu dinilai berdampak langsung terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencerminkan belum maksimalnya pengelolaan potensi penerimaan daerah.

"Fraksi-fraksi DPRD mendorong Pemkot Ambon memperkuat sistem pendapatan berbasis digitalisasi, sekaligus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap sumber-sumber penerimaan daerah. Selain itu, pemerintah diminta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai guna meningkatkan penerimaan retribusi daerah," tegas Valentino Amahorseja saat membacakan kata akhir fraksi-fraksi.

Tak hanya sektor pendapatan, DPRD juga meminta Pemerintah Kota Ambon memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta memastikan setiap perangkat daerah tidak hanya memenuhi target administratif, tetapi juga menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Fraksi-fraksi juga menekankan pentingnya pengawasan internal yang lebih efektif agar setiap belanja daerah benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan publik. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) didorong melakukan pengawasan secara berkala, sedikitnya setiap tiga bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penetapan LPJ Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah memberikan gambaran sejauh mana implementasi program dan kegiatan pemerintah daerah telah berjalan serta dampaknya terhadap kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kota Ambon," ujarnya.

Berdasarkan hasil pembahasan DPRD, realisasi pendapatan daerah Kota Ambon hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp1,221 triliun atau 93,32 persen dari target setelah perubahan sebesar Rp1,308 triliun.

Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp243,75 miliar atau 92,70 persen, pendapatan transfer Rp963,44 miliar atau 94,43 persen, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp14,03 miliar atau 55,11 persen.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,223 triliun atau 92,95 persen dari total anggaran setelah perubahan sebesar Rp1,316 triliun. Dari sisi pembiayaan, terjadi defisit anggaran sebesar Rp2,17 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp8,33 miliar sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp5,15 miliar.

Meski menyetujui penetapan LPJ APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah, DPRD menegaskan seluruh catatan dan rekomendasi fraksi harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Ambon sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah, mengoptimalkan pendapatan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik pada tahun-tahun mendatang.

Tidak ada komentar