Sekda Maluku Paparkan Strategi Penanganan Konflik Sosial di Hadapan Peserta Rakor Maluku dan Malut
Ambon, SentralNusantara.com - Mewakili Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Ir. Sadali IE, M.Si memaparkan strategi penanganan konflik sosial dan potensi konflik di Provinsi Maluku dalam Rapat Koordinasi Analisis Permasalahan Penanganan dan Kontijensi Konflik Sosial se-Maluku dan Maluku Utara yang berlangsung di Swisbell Hotel Ambon, Rabu (6/8/2025).
Dalam paparannya, Sadali menjelaskan dasar hukum penanganan konflik sosial, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Keputusan Gubernur Maluku Nomor 850 dan 851 Tahun 2025 tentang pembentukan tim terpadu penanganan konflik sosial dan tim kewaspadaan dini.
Ia menyebut sejumlah faktor utama penyebab konflik sosial di Maluku, seperti ketimpangan ekonomi dan pembangunan yang tidak merata, kemiskinan dan pengangguran tinggi, politik identitas, provokasi berbasis isu agama dan etnis, penyebaran hoaks, serta lemahnya sinergi aparat keamanan dan pemerintah dalam mencegah konflik.
“Penanganan konflik menghadapi berbagai kendala seperti koordinasi lintas lembaga yang belum optimal, keterbatasan anggaran, kurangnya infrastruktur, serta minimnya pendidikan dan sosialisasi perdamaian,” ujarnya.
Sadali juga mengidentifikasi potensi konflik di Maluku, mulai dari konflik antarperorangan hingga komunal, konflik politik, sengketa lahan, batas wilayah, hingga ketimpangan layanan publik. Untuk itu, strategi penanganan yang diterapkan meliputi pencegahan (preventif), deteksi dan respon dini, penanganan (kuratif), serta pemulihan dan rekonsiliasi (rehabilitasi).
Beberapa langkah konkret seperti respon cepat, kegiatan coffee morning bersama Forkopimda, dan rapat koordinasi rutin menjadi bagian dari upaya meredam konflik sosial.
Secara khusus, Sadali menyinggung penanganan konflik di sejumlah wilayah seperti:
-
Kariu, Pulau Haruku, Maluku Tengah, yang telah mendapat bantuan rehabilitasi rumah rusak, penyediaan air bersih, pembangunan pos pengamanan, layanan listrik, pendidikan dan kesehatan, serta rencana percepatan pembangunan 207 unit rumah.
-
Salahutu, terkait konflik antarwarga Negeri Tial dan pemuda Negeri Tulehu pada 31 Maret 2025.
-
Seram Utara, melibatkan warga Negeri Sawai, Negeri Administratif Masihulan, dan Dusun Rumaolat pada 3 April 2025.
Penanganan pada dua lokasi terakhir dilakukan melalui koordinasi bersama aparat keamanan, pemberian bantuan kepada korban, dialog dengan tokoh adat dan pemuda, serta pembentukan sekolah darurat dan pos penjagaan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten III Maluku Utara, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Kantibmas Kemenko Polhukam RI, Kepala Kesbangpol, Wakapolda Maluku, Dirjen Polpum Kemendagri, perwakilan Forkopimda Maluku dan Maluku Utara, Kabinda Maluku dan Maluku Utara, Wakil Wali Kota Ambon, serta undangan lainnya.
Tidak ada komentar