Breaking News

DPRD Ambon Gelar Uji Publik Ranperda Smart City


Ambon, CahayaLensa.com
– Komisi II DPRD Kota Ambon melalui Panitia Khusus (Pansus) II menggelar uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ambon Smart City. Kegiatan berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Belakang Soya, Sabtu (13/9/2025).

Uji publik ini dihadiri Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo Sandi) Kota Ambon beserta jajaran, Bagian Hukum Kota Ambon, pimpinan perbankan, media, serta sejumlah stakeholder terkait.

Ketua Pansus II DPRD Kota Ambon, Desy Kosita Hallauw, menjelaskan bahwa tahapan pembahasan Ranperda Smart City telah berjalan beberapa bulan terakhir dan memasuki fase uji publik.

“Pansus II sudah melakukan empat kali pembahasan terkait materi dan substansi Ranperda Smart City. Hari ini, kita memaparkan hasil tersebut kepada masyarakat, stakeholder, dan pihak swasta untuk memberikan tanggapan, saran, maupun masukan,” jelas Desy.

Ia mengapresiasi antusiasme masyarakat dan stakeholder dalam memberikan pertanyaan serta masukan, terutama terkait kesiapan infrastruktur dan penerapan teknologi digital.

Menurutnya, secara infrastruktur dan sumber daya manusia, Kota Ambon dinilai siap untuk melaksanakan konsep Smart City. Pernyataan ini juga ditegaskan oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon yang menyebutkan bahwa Ambon siap menuju kota cerdas.

Desy menekankan bahwa penyelenggaraan Smart City bukan hanya tanggung jawab Diskominfo, melainkan memerlukan peran aktif seluruh OPD.

“Diskominfo hanya sebagai wadah penampung. Pergerakan di lapangan ada di OPD terkait. Misalnya, Dinas Pariwisata mendorong Smart Branding, dan Dinas Sosial menjalankan Smart Society,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat enam dimensi utama yang menjadi landasan implementasi Smart City di Ambon. Salah satunya adalah perluasan akses internet gratis di wilayah terpencil melalui program WiFi publik.

“Hal ini sebenarnya sudah mulai dilakukan sejak awal dengan adanya Command Center dan fasilitas WiFi gratis di ruang terbuka. Ranperda ini akan menjadi payung hukum agar pelaksanaan program semakin terarah dan optimal,” tutup Hallauw.

Tidak ada komentar