Breaking News

DPRD Maluku Akan Panggil Ulang BPN dan Unpatti Bahas Sengketa Lahan di Rumah Tiga


Ambon, CahayaLensa.com
– Komisi I DPRD Provinsi Maluku berencana memanggil ulang sejumlah pihak terkait penyelesaian sengketa lahan di kawasan Rumah Tiga, Kota Ambon.

Lahan yang tercatat dalam peta Ehimdom 1132 tersebut mencakup sekitar 5,5 hektare dan diduga merupakan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku. Namun, sebagian area juga diklaim sebagai aset Universitas Pattimura (Unpatti).

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, mengatakan pihaknya telah melakukan rapat bersama sejumlah instansi dan perwakilan masyarakat adat Rumah Tiga. Namun, pertemuan itu belum menghasilkan keputusan konkret karena banyak dokumen pendukung yang belum lengkap.

“Dalam pertemuan hari ini kami sudah minta klarifikasi, tapi sebagian besar dokumen penting belum disertakan. Karena itu, kami akan jadwalkan pemanggilan ulang pada Rabu pekan depan,” ujar Solichin kepada wartawan, Kamis (16/10/2025), usai rapat di ruang paripurna DPRD Maluku.

Menurutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku wajib membawa dokumen asli terkait status kepemilikan lahan. Selain itu, Biro Hukum, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan pihak Universitas Pattimura juga diwajibkan hadir secara langsung.

“Kami ingin Kepala BPN dan pimpinan instansi hadir sendiri, bukan diwakili staf. Ini menyangkut kepentingan masyarakat, jadi butuh penanganan serius. Kalau tidak diindahkan, DPRD bisa mengambil langkah tegas, termasuk opsi pemanggilan paksa,” tegasnya.

DPRD Maluku berharap pertemuan lanjutan nanti dapat menghasilkan solusi konkret untuk menyelesaikan konflik agraria yang selama ini menimbulkan ketegangan di kawasan Rumah Tiga.

Tidak ada komentar