Breaking News

Haurissa Pastikan Pembahasan KUA-PPAS Sesuai Mekanisme, Kritik Tidak Berdasar

 


Cahayalensa.com, Masohi - Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa, menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan KUA-PPAS RAPBD 2026 telah berjalan sesuai mekanisme DPRD dan mendapatkan persetujuan dari delapan fraksi. Ia membantah keras tuduhan adanya pelanggaran prosedur maupun pembiaran keterlambatan pembahasan dokumen tersebut.

Dalam keterangan pers di ruang kerjanya, Haurissa menjelaskan bahwa penandatanganan KUA-PPAS pada Kamis (20/11/2025) telah melalui seluruh tahapan yang disetujui secara resmi oleh fraksi-fraksi DPRD. “Saya tegaskan, tidak ada pelanggaran mekanisme. Semua tahapan yang dilakukan sudah disetujui oleh delapan fraksi. Tuduhan pembiaran itu sama sekali tidak berdasar,” ujarnya.

Haurissa menambahkan, keterlambatan pembahasan KUA-PPAS bukan fenomena unik di Maluku Tengah. Banyak kabupaten, kota, bahkan provinsi lain di Indonesia yang melakukan pembahasan anggaran serupa pada bulan November. “Yang paling penting adalah seluruh fraksi menerima mekanisme yang ditempuh DPRD. Itu yang menjadi prinsip utama,” jelasnya.

Terkait kericuhan yang sempat terjadi saat paripurna, Ketua DPRD menegaskan bahwa hal itu bukan akibat pembahasan KUA-PPAS, melainkan dinamika perbedaan pendapat yang wajar dalam forum demokratis. “Ricuh yang muncul hanya berupa ketegangan karena perbedaan pandangan, bukan tindakan fisik. Forum paripurna memang tempat menyampaikan pendapat berbeda, jadi jangan dibesar-besarkan seolah akibat KUA-PPAS,” terang Haurissa.

Sebelumnya, beberapa pihak mengkritik Haurissa atas dugaan pembiaran keterlambatan pembahasan KUA-PPAS selama empat bulan dari jadwal resmi. Namun, Ketua DPRD menekankan bahwa setiap instruksi, diskusi, dan perdebatan dalam forum resmi DPRD merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan telah berjalan transparan.

Dengan klarifikasi ini, Haurissa berharap publik dapat memahami bahwa seluruh proses legislasi di DPRD Maluku Tengah tetap mengedepankan aturan, prosedur, dan kesepakatan fraksi-fraksi, tanpa mengabaikan tata kelola yang sah. “Semua fraksi menyetujui mekanisme ini, jadi tuduhan yang beredar tidak memiliki dasar yang kuat,” pungkasnya.

Tidak ada komentar