Haurissa Pastikan Pembahasan KUA-PPAS Sesuai Mekanisme, Kritik Tidak Berdasar
Cahayalensa.com, Masohi - Ketua DPRD Maluku Tengah,
Herry Men Carl Haurissa, menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan KUA-PPAS
RAPBD 2026 telah berjalan sesuai mekanisme DPRD dan mendapatkan persetujuan
dari delapan fraksi. Ia membantah keras tuduhan adanya pelanggaran prosedur
maupun pembiaran keterlambatan pembahasan dokumen tersebut.
Dalam keterangan pers di ruang kerjanya, Haurissa
menjelaskan bahwa penandatanganan KUA-PPAS pada Kamis (20/11/2025) telah
melalui seluruh tahapan yang disetujui secara resmi oleh fraksi-fraksi DPRD.
“Saya tegaskan, tidak ada pelanggaran mekanisme. Semua tahapan yang dilakukan
sudah disetujui oleh delapan fraksi. Tuduhan pembiaran itu sama sekali tidak
berdasar,” ujarnya.
Haurissa menambahkan, keterlambatan pembahasan KUA-PPAS
bukan fenomena unik di Maluku Tengah. Banyak kabupaten, kota, bahkan provinsi
lain di Indonesia yang melakukan pembahasan anggaran serupa pada bulan
November. “Yang paling penting adalah seluruh fraksi menerima mekanisme yang
ditempuh DPRD. Itu yang menjadi prinsip utama,” jelasnya.
Terkait kericuhan yang sempat terjadi saat paripurna, Ketua
DPRD menegaskan bahwa hal itu bukan akibat pembahasan KUA-PPAS, melainkan
dinamika perbedaan pendapat yang wajar dalam forum demokratis. “Ricuh yang
muncul hanya berupa ketegangan karena perbedaan pandangan, bukan tindakan
fisik. Forum paripurna memang tempat menyampaikan pendapat berbeda, jadi jangan
dibesar-besarkan seolah akibat KUA-PPAS,” terang Haurissa.
Sebelumnya, beberapa pihak mengkritik Haurissa atas dugaan
pembiaran keterlambatan pembahasan KUA-PPAS selama empat bulan dari jadwal
resmi. Namun, Ketua DPRD menekankan bahwa setiap instruksi, diskusi, dan
perdebatan dalam forum resmi DPRD merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan
telah berjalan transparan.
Dengan klarifikasi ini, Haurissa berharap publik dapat
memahami bahwa seluruh proses legislasi di DPRD Maluku Tengah tetap
mengedepankan aturan, prosedur, dan kesepakatan fraksi-fraksi, tanpa
mengabaikan tata kelola yang sah. “Semua fraksi menyetujui mekanisme ini, jadi
tuduhan yang beredar tidak memiliki dasar yang kuat,” pungkasnya.



Tidak ada komentar