Komisi II DPRD Maluku Tegaskan PT Miranti Jaya Melati Belum Kantongi IUP, Aktivitas Tambang Dinilai Ilegal
AMBON, CahayaLensa.com – Komisi II DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta PT Miranti Jaya Melati yang beroperasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Rapat yang berlangsung di ruang rapat komisi pada Jumat (31/10/2025) itu membahas aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) resmi.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Nita Bin Umar, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut digelar setelah pihaknya menerima laporan dari Komisi III DPRD Kabupaten SBB mengenai aktivitas pertambangan PT Miranti Jaya Melati. Berdasarkan hasil rapat, diketahui bahwa perusahaan tersebut baru mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), namun belum memperoleh IUP sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan.
“Dari hasil pertemuan tadi, kami mendapat penjelasan bahwa izin belum dikeluarkan. Perusahaan baru punya WIUP. Artinya, kegiatan yang dilakukan di lapangan belum memiliki dasar hukum, dan itu termasuk aktivitas ilegal,” jelas Nita Bin Umar.
Meski demikian, ia mengakui bahwa pihak perusahaan cukup kooperatif dan terbuka menerima konsekuensi hukum atas aktivitas yang telah dilakukan sebelum perizinan resmi diterbitkan. “Kami sangat mengapresiasi sikap perusahaan yang dengan legowo menerima semua konsekuensi. Mereka berjanji segera menuntaskan proses perizinan melalui Dinas PTSP dan Dinas ESDM,” ujarnya.
Nita menegaskan bahwa DPRD tetap mendukung kehadiran investor di Maluku sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, namun seluruh kegiatan investasi wajib mematuhi aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami tahu daerah ini butuh investor untuk membangun Maluku. Tapi investor juga wajib mengikuti aturan yang berlaku. Tidak bisa hanya datang dan bekerja tanpa izin lengkap,” tegasnya.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan, setelah Wilayah Izin Usaha Pertambangan diterbitkan, perusahaan wajib mengajukan IUP paling lambat 14 hari. Namun karena kelalaian administrasi, PT Miranti Jaya Melati belum menuntaskan proses perizinan tersebut. “Hari ini mereka berkomitmen memperbaiki kelalaian itu dan menempuh seluruh prosedur sesuai aturan,” tutup Nita Bin Umar.
Komisi II DPRD Maluku berharap agar proses penyelesaian administrasi dapat dilakukan secepatnya agar kegiatan pertambangan di SBB tidak menimbulkan persoalan hukum dan dapat berjalan sesuai koridor perizinan yang sah.


Tidak ada komentar