Pemkot Ambon Pastikan Gaji PPPK dan CPNS Dibayarkan November Ini
Ambon, CahayaLensa.com - Selama dua bulan terakhir, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon) belum menerima hak mereka berupa gaji dan tunjangan. Kondisi serupa juga dialami Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), meski hanya untuk satu bulan tertunggak.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jopie Silanno, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi di Balai Kota, Selasa (4/11/2025).
“Memang benar, untuk PPPK ada sekitar dua bulan gaji yang belum dibayarkan, yakni Oktober dan November. Sedangkan CPNS hanya satu bulan, yaitu Juni lalu,” ungkap Silanno.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa Pemkot Ambon berkomitmen menyelesaikan seluruh tunggakan tersebut pada bulan November ini.
“Kita akan selesaikan tunggakan gaji PPPK dan CPNS dalam bulan November ini,” tegasnya.
Menurut Silanno, keterlambatan pembayaran terjadi karena proses administrasi yang cukup panjang sejak pengangkatan resmi para pegawai tersebut.
“Untuk CPNS, SK pengangkatan mereka ditetapkan pada Juni, sementara PPPK diangkat pada Oktober. Setelah SK diterbitkan, masing-masing pegawai harus melapor ke OPD, lalu bendahara melakukan input data pegawai, termasuk tunjangan istri dan anak, sebelum daftar gaji dibentuk dan dikirim ke BPKAD serta Taspen. Proses ini yang memakan waktu,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini BPKAD sedang memproses pembayaran gaji bulan November, yang ditargetkan selesai antara tanggal 5 hingga 10 November.
“Setelah itu baru kita lanjutkan pembayaran untuk bulan Oktober, yang akan dimulai tanggal 10 sampai 15 November. Jadi dalam bulan ini, dua bulan gaji PPPK kita pastikan lunas,” bebernya.
Sementara itu, untuk CPNS, Silanno memastikan pembayaran gaji bulan Juni juga sedang berjalan.
“PPPK baru diangkat Oktober, jadi proses pembayaran mereka memang dilakukan dua bulan sekaligus. Sedangkan CPNS hanya tertinggal satu bulan, yaitu Juni, dan sekarang juga sedang kita proses,” ujarnya.
Ia berharap para PPPK dan CPNS dapat memahami dan bersabar menghadapi keterlambatan ini, sebab kendala yang terjadi murni teknis, bukan kesengajaan.
“Kami tidak ada niat sedikit pun untuk memperlambat pembayaran gaji. Keterlambatan ini murni karena proses administrasi di OPD dan penyusunan daftar gaji sesuai SK. Yang pasti, semua hak pegawai akan kami selesaikan sebelum akhir November ini,” tandas Silanno.

Tidak ada komentar