RPJMD Jadi Landasan Pembangunan, DPRD dan Pemda Malteng Tegaskan Sinergi Lima Tahun
Cahayalensa.com, Masohi - DPRD Kabupaten Maluku Tengah secara resmi
menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah
(Perda). Penetapan ini menegaskan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah
sebagai landasan strategis pembangunan lima tahun ke depan.
Rapat paripurna penetapan Perda RPJMD digelar di ruang
sidang utama DPRD Maluku Tengah, dihadiri seluruh pimpinan dan anggota DPRD,
serta Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, beserta jajaran perangkat
daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Zulkarnain menekankan pentingnya
RPJMD sebagai peta jalan pembangunan daerah. “RPJMD bukan sekadar dokumen
formal, tetapi pedoman arah kebijakan dan strategi pembangunan selama lima
tahun ke depan. Dokumen ini menjadi landasan penyusunan RKPD, Renstra Perangkat
Daerah, dan APBD tahunan, sekaligus instrumen pengukuran kinerja pembangunan
yang terukur dan akuntabel,” ujarnya.
Zulkarnain menambahkan, RPJMD 2025-2029 disusun dengan
pendekatan partisipatif, teknokratik, dan politis, sehingga mencerminkan
integrasi antara kebijakan nasional, provinsi, dan kebutuhan lokal. “Ini juga
menunjukkan komitmen kami untuk memastikan pembangunan berjalan terarah,
responsif terhadap aspirasi masyarakat, serta berkelanjutan,” tegasnya.
Bupati turut memberikan apresiasi kepada DPRD,
Bapplitbangda, perangkat daerah, akademisi, dan pemangku kepentingan lain yang
telah memberikan masukan konstruktif selama proses penyusunan RPJMD. “Kerja
sama yang baik antara eksekutif, legislatif, dan seluruh stakeholder
mencerminkan semangat kemitraan, kolaborasi, dan tanggung jawab bersama,”
katanya.
Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa,
menegaskan bahwa penetapan RPJMD menjadi Perda menunjukkan kesepakatan dan
sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah. “Dengan penetapan ini, kami memiliki
pedoman yang jelas untuk lima tahun ke depan. Setiap program dan kegiatan yang
dilaksanakan harus selaras dengan RPJMD agar manfaat pembangunan benar-benar
dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Haurissa menambahkan, DPRD akan terus mengawasi implementasi
RPJMD secara rutin dan memastikan seluruh program pembangunan berjalan
transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. “Kolaborasi
ini menjadi kunci agar target pembangunan yang tercantum dalam RPJMD dapat
terealisasi dengan optimal,” tegasnya.
Dengan ditetapkannya RPJMD 2025–2029 sebagai Perda, Maluku
Tengah kini memiliki landasan hukum dan strategis yang jelas untuk menjalankan
program pembangunan lima tahun ke depan, mulai dari peningkatan layanan publik,
pembangunan infrastruktur, hingga penguatan ekonomi lokal dan kesejahteraan
masyarakat.



Tidak ada komentar