Breaking News

RPJMD Jadi Landasan Pembangunan, DPRD dan Pemda Malteng Tegaskan Sinergi Lima Tahun


 

Cahayalensa.com, Masohi - DPRD Kabupaten Maluku Tengah secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini menegaskan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah sebagai landasan strategis pembangunan lima tahun ke depan.

Rapat paripurna penetapan Perda RPJMD digelar di ruang sidang utama DPRD Maluku Tengah, dihadiri seluruh pimpinan dan anggota DPRD, serta Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, beserta jajaran perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Zulkarnain menekankan pentingnya RPJMD sebagai peta jalan pembangunan daerah. “RPJMD bukan sekadar dokumen formal, tetapi pedoman arah kebijakan dan strategi pembangunan selama lima tahun ke depan. Dokumen ini menjadi landasan penyusunan RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan APBD tahunan, sekaligus instrumen pengukuran kinerja pembangunan yang terukur dan akuntabel,” ujarnya.

Zulkarnain menambahkan, RPJMD 2025-2029 disusun dengan pendekatan partisipatif, teknokratik, dan politis, sehingga mencerminkan integrasi antara kebijakan nasional, provinsi, dan kebutuhan lokal. “Ini juga menunjukkan komitmen kami untuk memastikan pembangunan berjalan terarah, responsif terhadap aspirasi masyarakat, serta berkelanjutan,” tegasnya.

Bupati turut memberikan apresiasi kepada DPRD, Bapplitbangda, perangkat daerah, akademisi, dan pemangku kepentingan lain yang telah memberikan masukan konstruktif selama proses penyusunan RPJMD. “Kerja sama yang baik antara eksekutif, legislatif, dan seluruh stakeholder mencerminkan semangat kemitraan, kolaborasi, dan tanggung jawab bersama,” katanya.

Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa, menegaskan bahwa penetapan RPJMD menjadi Perda menunjukkan kesepakatan dan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah. “Dengan penetapan ini, kami memiliki pedoman yang jelas untuk lima tahun ke depan. Setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan harus selaras dengan RPJMD agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Haurissa menambahkan, DPRD akan terus mengawasi implementasi RPJMD secara rutin dan memastikan seluruh program pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. “Kolaborasi ini menjadi kunci agar target pembangunan yang tercantum dalam RPJMD dapat terealisasi dengan optimal,” tegasnya.

Dengan ditetapkannya RPJMD 2025–2029 sebagai Perda, Maluku Tengah kini memiliki landasan hukum dan strategis yang jelas untuk menjalankan program pembangunan lima tahun ke depan, mulai dari peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga penguatan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Tidak ada komentar