Breaking News

Pemkot Ambon Akui Tunggakan Belanja Rp.15M. Karna Pendapatan Tidak Sesuai Target.

AMBON,CahayaLensa.com– Tersendatnya realisasi sejumlah sumber penerimaan daerah hingga akhir Tahun Anggaran 2025 berdampak langsung pada belum terselesaikannya berbagai kewajiban belanja Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Kondisi tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Yopi Selanno, saat diwawancarai di Kantor Wali Kota Ambon, Senin 29 Desember 2025.
Ia mengungkapkan, Pemkot Ambon sebelumnya sangat berharap adanya sejumlah penerimaan strategis yang masuk di akhir tahun anggaran.

Namun, realisasi penerimaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan, sehingga memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam menyelesaikan seluruh kebutuhan belanja.

“Sumber penerimaan yang kita harapkan masuk sampai akhir tahun ternyata tidak sesuai rencana. Ini sangat berpengaruh terhadap penyelesaian belanja daerah,” kata Selanno.

Beberapa penerimaan yang tidak terealisasi optimal antara lain rembes gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp17,9 miliar, yang sedianya menggantikan penggunaan dana daerah untuk pembayaran gaji PPPK yang telah diangkat.

Selain itu, Dana Bagi Hasil (DBH) pajak pusat, khususnya Pajak Penghasilan (PPH) 21, ditargetkan sebesar Rp24 miliar, namun hingga akhir tahun hanya terealisasi sekitar Rp12,9 miliar atau sekitar 50 persen dari target. Sementara DBH pajak provinsi dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang diperkirakan mencapai Rp9 hingga Rp15 miliar juga belum terealisasi sesuai perencanaan.

Akibat kondisi tersebut, Pemkot Ambon belum mampu menyelesaikan sejumlah kewajiban belanja, mulai dari pembayaran kepada pihak ketiga, belanja rutin Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pembayaran bahan bakar dan upah, hingga penyelesaian Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang hingga kini belum tuntas.

Atas kondisi ini, Selanno menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh pimpinan OPD dan pihak ketiga yang telah membantu pemerintah kota dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan proyek.

“Atas nama Pemerintah Kota Ambon, saya selaku Kepala BPKAD menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pimpinan OPD dan pihak ketiga, karena hingga saat ini masih terdapat kewajiban pembayaran yang belum dapat diselesaikan,” ujarnya.

Meski demikian, Selanno menegaskan bahwa seluruh kewajiban yang belum terbayarkan diakui secara resmi sebagai utang Pemerintah Kota Ambon dan akan diakomodir dalam APBD tahun anggaran berikutnya untuk diselesaikan.

“Kewajiban kepada pihak ketiga, baik untuk kegiatan pembangunan maupun kebutuhan rutin yang telah memiliki perjanjian kerja sama atau SPK, akan dicatat sebagai utang pemerintah kota dan menjadi tanggung jawab kami untuk diselesaikan,” tegasnya.

Ia memperkirakan total kewajiban Pemkot Ambon kepada pihak ketiga berada pada kisaran Rp10 hingga Rp15 miliar. Seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), DAU, maupun DAK, akan melalui proses verifikasi lapangan sebelum pembayaran dilakukan.

“Kami berharap pihak ketiga tidak perlu khawatir. Seluruh kewajiban ini diakui secara resmi dan akan diselesaikan oleh Pemerintah Kota Ambon sesuai mekanisme penganggaran,” tutup Selanno.

Tidak ada komentar