Komisi III DPRD Ambon Soroti Sampah, Jalan Rusak, dan Lampu Jalan di Arbes
Ambon,CahayaLensa.com — Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, angkat bicara menanggapi keluhan warga di kawasan Air Besar (Arbes) Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon,terkait masih maraknya pembuangan sampah sembarangan, kerusakan akses jalan, serta minimnya penerangan lampu jalan umum, Senin 12 Januari 2026
Menurut Hary, persoalan sampah tidak bisa dilihat semata sebagai pelanggaran warga, tetapi juga berkaitan langsung dengan kewajiban dasar Pemerintah Kota Ambon, khususnya dalam penyediaan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) dan sistem pengangkutan yang teratur.
“Pertama, Pemerintah Kota Ambon harus memastikan ketersediaan TPS. Kedua, bukan hanya TPS, tapi juga soal pengangkutan sampah oleh armada, mulai dari TPS hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” tegas Hary.
Komisi III DPRD, lanjutnya, dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon untuk melakukan penelusuran menyeluruh. Fokusnya mencakup ketersediaan TPS, frekuensi pengangkutan sampah per hari, hingga data valid terkait penumpukan sampah di lokasi tersebut.
“Kita ingin tahu kapan terakhir sampah diangkat di situ, lalu dilakukan identifikasi siapa saja dan dari wilayah mana warga yang masih membuang sampah sembarangan,” ujarnya.
Hary menegaskan, Komisi III juga akan melakukan uji petik lapangan sebagai bagian dari evaluasi penanganan sampah tahun 2026. Dalam proses itu, para ketua RT di wilayah sekitar akan dilibatkan agar kebersihan lingkungan benar-benar menjadi tanggung jawab bersama.
“Kita pastikan Pemerintah Kota Ambon menjalankan kewajibannya, dengan menyediakan TPS dan armada yang reguler sesuai jam operasional. Ini kewajiban dasar pemerintah,” tegasnya.
Jalan Rusak Masuk Skala Prioritas
Terkait keluhan warga soal akses jalan yang rusak, Hary menjelaskan bahwa perbaikan dan revitalisasi jalan membutuhkan anggaran besar. Ia mengakui belum memastikan status jalan tersebut, apakah menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Ambon atau Pemerintah Provinsi Maluku.
Namun, ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 terdapat alokasi anggaran sekitar Rp28 miliar yang terdampak kebijakan efisiensi, padahal dana tersebut semestinya dapat digunakan untuk pemeliharaan sejumlah ruas jalan.
“Dengan kondisi postur APBD hari ini dan keterbatasan dana transfer, masyarakat diharapkan bersabar. Pemerintah kota belum bisa sekaligus menangani semua ruas jalan,” jelasnya.
Meski demikian, Hary menegaskan bahwa data kerusakan jalan sudah tersedia di Dinas PUPR Kota Ambon, dan penanganannya dilakukan berdasarkan skala prioritas.
“Kita akan dorong agar perbaikan jalan menjadi perhatian serius karena ini menyangkut sarana prasarana dan aktivitas ekonomi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, soal lampu penerangan jalan umum, Hary mengakui bahwa hingga kini Pemerintah Kota Ambon masih kesulitan bahkan untuk memelihara lampu jalan yang sudah ada.
“Jangankan menambah, untuk menten yang ada saja sampai hari ini belum bisa diselesaikan,” ungkapnya.
Karena lampu jalan sudah menjadi kebutuhan mendesak dan menimbulkan keresahan warga, Komisi III DPRD memastikan akan kembali memanggil Dinas PUPR Kota Ambon untuk meminta penjelasan dan solusi konkret.
“Ini harus bisa diselesaikan. Penanganan sampah, jalan rusak, dan lampu jalan adalah kebutuhan dasar masyarakat dan menjadi tanggung jawab pemerintah,” pungkas Hary.

Tidak ada komentar