Breaking News

Pemkot Ambon Batasi Penggunaan Handphone bagi Murid PAUD, SD, dan SMP


Ambon,CahayaLensa.com – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Pendidikan resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 420/1580/DINDIK tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler (Handphone) bagi Murid Jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kota Ambon. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, disiplin, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, hingga sejumlah Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Pendidikan yang menekankan penguatan karakter serta pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Dinas Pendidikan Kota Ambon menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pendidikan, akuntabilitas publik, prestasi belajar, literasi dan numerasi, serta kedisiplinan murid. 

Selain itu, pembatasan ini juga menjadi langkah preventif dalam melindungi anak dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi, termasuk penyalahgunaan media sosial di lingkungan sekolah.

“Sekolah harus menjadi ruang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak, baik secara akademik maupun karakter,” demikian substansi kebijakan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

Dalam isi surat edaran,yang diterima media ini Selasa 6 Januari 2026, ditegaskan bahwa satuan pendidikan di Kota Ambon melarang atau membatasi penggunaan handphone oleh murid selama proses pembelajaran berlangsung. Namun demikian, kebijakan ini memberikan ruang pengecualian apabila handphone digunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar atau dalam kondisi darurat.

Petunjuk teknis penggunaan handphone akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Satuan Pendidikan, sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan sekolah masing-masing.

Selain itu, kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, maupun murid dilarang membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pembelajaran.

Sekolah Wajib Siapkan Loker dan Mekanisme Komunikasi Darurat
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, setiap satuan pendidikan diwajibkan menyiapkan fasilitas pendukung, antara lain:
Loker atau tempat penyimpanan terpusat di setiap kelas untuk menyimpan handphone murid selama jam sekolah;

Contact person seperti wali kelas, guru bimbingan konseling, atau petugas yang ditunjuk untuk menjembatani komunikasi mendesak antara orang tua dan sekolah;

Pamflet atau pengumuman pembatasan penggunaan handphone yang dipasang di gerbang utama dan ruang kelas.Kebijakan pembatasan ini juga wajib dimuat dalam tata tertib sekolah sebagai pedoman resmi yang mengikat seluruh warga satuan pendidikan.

Selain mengatur lingkungan sekolah, Dinas Pendidikan Kota Ambon juga menyampaikan imbauan kepada keluarga dan masyarakat agar turut mengawasi dan membimbing penggunaan handphone serta internet oleh anak di rumah dan lingkungan sekitar.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah advokatif dan kolaboratif antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam membentuk generasi muda Ambon yang cerdas, berkarakter, dan terlindungi di ruang digital.

Tidak ada komentar