Breaking News

Zeth Pormes Sampaikan Kata Akhir 9 Fraksi DPRD Kota Ambon pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang 2026


Ambon,CahayaLensa.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna Penutupan dan Pembukaan Masa Sidang Tahun Sidang 2026, Rabu (7/1/2026), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, membacakan Penyampaian Kata Akhir 9 Fraksi DPRD Kota Ambon terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ambon.

Mengawali penyampaiannya, Zeth Pormes menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Pak 
Nathan Palonda, SH, MH
 atas dharma bakti dan kerja sama selama dirinya menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, serta menyampaikan doa dan harapan bagi rekan yang akan mengemban tugas baru agar dapat memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Kota Lama.

Dalam suasana sidang yang khidmat, Zeth Pormes menyampaikan salam kebangsaan dan kearifan lokal, disertai ungkapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terselenggaranya rapat paripurna keenam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026.

Lima Ranperda Jadi Fokus Pembahasan,Rapat paripurna tersebut secara khusus mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Ambon terhadap lima Ranperda, yakni:

Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan,Ranperda tentang Penanggulangan Bencana
Ranperda tentang Penataan Negeri
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Negeri
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Pemerintahan Negeri

Fraksi-fraksi DPRD Kota Ambon menilai bahwa Perda Nomor 9 dan 10 Tahun 2017 sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan regulasi terbaru, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta peraturan pelaksanaannya.

Penegasan Penguatan Pemerintahan Negeri,dalam pandangan fraksi-fraksi, perubahan peraturan daerah ini menjadi penting untuk memperkuat kedudukan Negeri sebagai masyarakat hukum adat, termasuk pengaturan kewenangan, hak asal-usul, serta tata kelola pemerintahan negeri yang berlandaskan adat istiadat setempat.

Ditegaskan pula bahwa kepala pemerintahan negeri (raja atau sebutan lain) merupakan pemegang hak asal-usul yang tidak dapat dialihkan, kecuali melalui mekanisme musyawarah negeri sesuai ketentuan adat yang berlaku.

Kepala pemerintahan negeri dibantu oleh perangkat negeri seperti sekretaris negeri, saniri, dan unsur lainnya berdasarkan hukum adat.

Catatan dan Rekomendasi Fraksi-Fraksi.Fraksi-fraksi DPRD Kota Ambon juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Ambon, antara lain:

Menyiapkan sumber daya manusia dan sistem pendukung dalam implementasi Perda, khususnya terkait perlindungan perempuan dan anak
Menyediakan fasilitas dan infrastruktur pendukung bagi penerapan kebijakan penanggulangan bencana

Melakukan sosialisasi secara persuasif dan berkelanjutan kepada seluruh pemangku kepentingan yang terdampak langsung oleh regulasi baru

Apresiasi dan Harapan
Pada akhir penyampaian, Zeth Pormes mewakili fraksi-fraksi DPRD Kota Ambon menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Ambon, aparat keamanan, unsur Forkopimda, serta insan pers cetak dan elektronik atas kemitraan yang konstruktif dan profesional dalam mendukung pembangunan daerah.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada tokoh agama yang hadir dan mendoakan jalannya proses legislasi, serta seluruh undangan yang mengikuti rapat paripurna.

Tidak ada komentar