Tiga Ranperda Negeri Batal Ditetapkan, DPRD Kota Ambon Dinilai Inkonsisten Secara Prosedural
Ambon,CahayaLensa.com — Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon yang digelar Rabu (7/1/2026) dengan agenda penetapan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tidak berjalan sesuai rencana.
Dari lima Ranperda yang diagendakan, hanya dua yang akhirnya disahkan, sementara tiga Ranperda lainnya secara mengejutkan batal ditetapkan.
Dua Ranperda yang berhasil disahkan menjadi Perda masing-masing adalah Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Sementara itu, tiga Ranperda yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan negeri—yakni Ranperda Penataan Negeri, Ranperda Penetapan Negeri, serta Ranperda Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Pemerintahan Negeri batal ditetapkan.
Pembatalan penetapan tiga Ranperda tersebut terjadi menyusul interupsi yang disampaikan Ketua Fraksi PKB, Swenly Hursepuny, dan Ketua Fraksi Partai Golkar, Seth Pormes, di penghujung rapat paripurna. Keduanya mempertanyakan kejelasan dan kesiapan penerapan ketiga Ranperda tersebut apabila ditetapkan menjadi Perda.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat ketiga Ranperda tersebut sebelumnya telah melalui seluruh tahapan pembahasan, termasuk finalisasi dalam paripurna internal. Bahkan, Ranperda-Ranperda tersebut telah masuk dalam agenda penetapan dan disetujui seluruh fraksi DPRD Kota Ambon melalui penyampaian kata akhir fraksi.
Secara prosedural, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tiga Ranperda dimaksud sejatinya telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Perda dalam sidang paripurna yang berlangsung hari itu.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, membantah adanya kepentingan tertentu yang menghambat penetapan tiga Ranperda Negeri tersebut.
“Tidak ada hal substansial yang mengakibatkan Perda itu belum ditetapkan. Tidak ada subjektivitas antara perorangan maupun kelompok tertentu, baik internal maupun eksternal. Yang terjadi hanyalah dinamika pembahasan dan miskomunikasi,” tegas Tamaela kepada wartawan usai paripurna.
Meski demikian, Tamaela mengakui bahwa secara tahapan dan prosedur, ketiga Ranperda tersebut sebenarnya telah rampung dan layak untuk disahkan.
“Secara tahapan kita sudah selesai dan sudah diusulkan untuk diparipurnakan. Namun sekali lagi, karena adanya miskomunikasi, maka disepakati dari lima Ranperda hanya dua yang ditetapkan. Untuk tiga Ranperda Negeri, akan ditetapkan pada paripurna selanjutnya,” jelasnya.
Batalnya penetapan tiga Ranperda strategis ini memunculkan sorotan publik terhadap konsistensi dan kepastian hukum di DPRD Kota Ambon.
Pasalnya, Ranperda yang mengatur pemerintahan negeri memiliki dampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan adat dan pelayanan publik di tingkat akar rumput.
Publik kini menanti komitmen DPRD Kota Ambon untuk segera menuntaskan penetapan ketiga Ranperda tersebut demi menjamin kepastian hukum, stabilitas pemerintahan negeri, serta mencegah berlarutnya kekosongan regulasi yang dapat merugikan masyarakat.

Tidak ada komentar