Bendahara Dishub Ambon Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Akun TikTok dan Pegawai Internal ke Polda Maluku
Ambon,CahayaLensa.com – Bendahara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Wendy Wattimena, menegaskan komitmennya menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang menyeret namanya di ruang publik.
Wendy mengungkapkan, langkah tersebut diambil setelah adanya klarifikasi langsung oleh Wali Kota Ambon dan perintah resmi untuk melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian.
Hal ini disampaikan Wendy Wattimena saat diwawancarai di Balai Kota Ambon, Ruang Unit Layanan Administrasi Pemerintah Kota Ambon, Kamis (8/1/2026).
Menurut Wendy, persoalan ini bermula saat apel pagi bersama Wali Kota Ambon, di mana isu pemotongan gaji pegawai yang sempat viral telah diklarifikasi secara terbuka.
“Waktu apel pagi bersama Pak Wali Kota, beliau sudah klarifikasi soal masalah ini. Sebelumnya juga Pak Wali sudah perintahkan untuk lapor. Hari itu saya langsung ke Pak Wali dan saya diperintahkan hari Senin itu juga untuk laporkan ke pihak kepolisian,” ungkap Wendy.
Ia menjelaskan, sebelum isu tersebut berkembang luas di media sosial, dirinya lebih dahulu dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh seorang pegawai Dishub Kota Ambon terkait persoalan yang sama.
“Kalau dilihat dari bahasa-bahasa yang digunakan, sebelum saya lapor itu, sudah ada laporan ke BPK. Itu pegawai Dishub Kota Ambon yang melaporkan saya, dan identitasnya jelas sebagai pelapor,” jelasnya.
Wendy menambahkan, setelah laporan ke BPK tersebut, barulah muncul unggahan di media sosial TikTok dengan substansi tuduhan yang serupa.
“Baru setelah itu muncul TikTok dengan masalah yang sama. Tapi kita tidak bisa menerka sembarang orang karena tidak tahu siapa pemiliknya, hanya saja nama akun TikTok itu Jhon Timisela,” katanya.
Atas dasar tersebut, Wendy mengambil langkah hukum dengan membuat dua laporan resmi atas dugaan pencemaran nama baik, masing-masing ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
“Saya bikin dua laporan. Yang ke Krimsus itu untuk akun TikTok, dan yang ke Krimum itu terkait pegawai Dishub yang melaporkan saya ke BPK,” tegasnya.
Untuk laporan yang ditangani Ditreskrimum Polda Maluku, Wendy mengaku telah menerima panggilan untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal.
“Kalau yang Krimum, saya sudah dipanggil untuk BAP awal. Sekarang tinggal tunggu saksi-saksi, karena pada saat surat pengaduan dibacakan di BPK, ada saksi-saksi yang mendengar,” ujarnya.
Ia menambahkan, saksi-saksi tersebut akan dipanggil terlebih dahulu sebelum terlapor dipanggil, mengingat identitas terlapor telah diketahui secara jelas sebagai pegawai Dishub Kota Ambon.
Sementara itu, terkait laporan di Ditreskrimsus Polda Maluku yang menyangkut akun TikTok Jhon Timisela, Wendy menyebut masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
“Saya rencana mau pergi cek perkembangan, cuma belum ada waktu ke sana,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Wendy Wattimena menjadi sorotan publik setelah sebuah unggahan viral di media sosial menuding dirinya melakukan pemotongan gaji pegawai secara sepihak. Namun tudingan tersebut telah diklarifikasi secara resmi oleh Wali Kota Ambon dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, yang menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus melindungi nama baik dan integritas Wendy Wattimena sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.

Tidak ada komentar