Breaking News

Digitalisasi Parkir Ambon Tak Bisa Instan, DPRD Dorong Transisi Bertahap hingga 2027


Ambon,CahayaLensa.com– Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, menegaskan bahwa perubahan mekanisme pengelolaan parkir menuju sistem digital tidak dapat dilakukan secara instan dalam satu tahun.

Hal ini disampaikannya dalam wawancara via WhatsApp, Jumat 09 Januari 2026.

Menurut Far-Far, terdapat banyak tahapan yang harus dipersiapkan secara matang agar sistem baru dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.

“Untuk mengganti mekanisme pengolahan parkir itu tidak bisa dalam satu tahun, karena banyak hal yang harus disiapkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, DPRD bersama Pemerintah Kota Ambon saat ini mendorong digitalisasi sistem parkir, namun khusus penyediaan perangkat (device), perlu dilakukan melalui kerja sama dengan instansi atau pihak lain.

“Kalau pemerintah kota yang melakukan pengadaan sendiri, nilainya akan sangat fantastis,” jelas Far-Far.

Selain perangkat, aspek sumber daya manusia juga menjadi perhatian utama. Para juru parkir (jukir) perlu mendapatkan bimbingan teknis (bimtek) agar mampu mengoperasikan sistem digital dengan baik.

“Ini sudah menuju ke arah situ, sambil menunggu dilakukan survei potensi,” tambahnya.

Far-Far mengungkapkan, skema penerapan digitalisasi parkir direncanakan bertahap hingga tahun 2027, termasuk pembagian zona parkir.

“Nanti akan ada zona elektronik non-tunai, karena masyarakat juga perlu pembiasaan. Tidak bisa seketika kita ganti,” tegasnya.

Ia mengingatkan, penerapan sistem tanpa kesiapan dapat berujung pada kegagalan.

“Jangan sampai sistem tidak berjalan dengan baik karena jukir tidak siap atau warga kota tidak mau melaksanakan pembayaran non-tunai,” katanya.

Untuk tahun 2026, Far-Far memastikan bahwa mekanisme parkir masih berjalan secara konvensional, namun dengan target peningkatan retribusi parkir melalui penertiban dan pengawasan yang lebih baik.

Selain digitalisasi, DPRD juga mendorong opsi swa-kelola parkir oleh dinas terkait, meski skema ini masih menghadapi sejumlah kendala.

“Swa-kelola ini pernah dibicarakan, tapi ada masalah pada upah pungut,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, jika dikelola langsung oleh dinas, maka upah juru parkir harus mengikuti UMR Kota Ambon dan dibayarkan secara rutin oleh pemerintah daerah setiap bulan.

“Ini tentu akan membebani keuangan daerah. Apakah mau pakai pihak ketiga atau memberdayakan P3K, ini masih menjadi persoalan,” katanya.

Karena itu, menurut Far-Far, skema swa-kelola bukan opsi utama, melainkan hanya salah satu alternatif.
“Di tahun 2026, yang utama tetap digitalisasi, dengan koordinasi melalui dinas,” pungkasnya.

Langkah bertahap ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, sekaligus melindungi hak juru parkir dan memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel.

Tidak ada komentar