Breaking News

Wali Kota Ambon Bantah Ada “Jatah” PPPK Paruh Waktu, Warga Diminta Waspada Penipuan

AMBON,CahayaLensa.com – Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena secara tegas membantah adanya praktik “jatah” atau pungutan dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan dirinya dan menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.


Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota saat memberikan arahan kepada jajaran Pemerintah Kota Ambon, Senin 19 Januari 2026, di Kantor Wali Kota Ambon.


“Tidak ada jatah-jatah PPPK paruh waktu. Kalau ada yang membawa-bawa nama saya dan meminta uang, laporkan ke polisi. Itu penipuan,” tegas Wali Kota.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan PPPK dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas.

 Karena itu, setiap upaya pungutan atau janji kelulusan di luar mekanisme resmi merupakan tindakan melanggar hukum.
Selain mengingatkan masyarakat agar waspada

 terhadap penipuan, Wali Kota juga menginstruksikan seluruh jajaran Pemkot Ambon untuk bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing, terus berinovasi, serta merespons cepat setiap persoalan yang dihadapi masyarakat.


“Pemerintahan yang diinginkan masyarakat hari ini adalah pemerintahan yang hadir, responsif, dan berani bertindak,” ujarnya.

Menurut Wali Kota, kepercayaan publik terhadap pemerintah hanya dapat dijaga melalui kinerja yang nyata, pelayanan yang cepat, serta keberanian untuk menindak setiap bentuk penyimpangan. 

Oleh karena itu, ia meminta seluruh aparatur sipil negara di lingkup Pemkot Ambon menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Melalui penegasan tersebut, Pemerintah Kota Ambon meneguhkan komitmennya untuk mencelenggarakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sekaligus memastikan proses rekrutmen dan pelayanan publik berjalan tanpa praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan wewenang.

Tidak ada komentar