Breaking News

Komisi I DPRD Kota Ambon Gelar RDP Terkait Keberatan Negeri Halong atas Sertifikat Hak Pakai Kemenhan


Ambon,CahayaLensa.com – Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Koarmada IX (Komando Armada IX), Camat Baguala, serta Pemerintah Negeri Halong, Selasa (13/1/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Ambon dan dipimpin oleh,Wakil Ketua Komisi I, Muhamad Fadli Toisutta,Ketua Dprd Kota Ambon MoritsTamaela dan anggota Komisi I.

RDP ini digelar sebagai tindak lanjut atas surat keberatan Pemerintah Negeri Halong kepada Ketua DPRD Kota Ambon terkait penerbitan Sertifikat Pengganti Hak Pakai Nomor 3/Halong atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan RI.

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Koarmada IX, BPN Kota Ambon, Camat Baguala, Saniri Negeri Halong, serta jajaran Pemerintah Negeri Halong.

Fadli Toisutta menegaskan bahwa DPRD tidak serta-merta memutuskan kepemilikan, namun menjalankan fungsi pengawasan dengan melihat kelengkapan administrasi dan dasar pertahanan hak dari masing-masing pihak.

“DPRD akan melihat dari sisi administrasi dan dasar pertahanannya seperti apa. Kita ingin semuanya terbuka dan jelas,” tegas Fadli.

Sementara itu,Sekretaris Negeri Halong, Helena Sutrahitu, memaparkan kronologis sengketa tanah Pantai Halong secara rinci. Ia menjelaskan kehadirannya mewakili Raja Negeri Halong yang sedang berada di luar daerah, sekaligus sebagai anak negeri bersama Saniri Negeri Halong.

Helena mengungkapkan bahwa pembangunan Pantai Halong, termasuk gazebo dan tugu, dilakukan oleh Pemerintah Negeri Halong menggunakan Dana Desa tahun 2018–2019, tanpa adanya larangan dari pihak mana pun, termasuk Angkatan Laut.

“Sejak proses pembersihan lokasi hingga pembangunan selesai tahun 2020, tidak pernah ada larangan dari pihak Angkatan Laut,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2020, pihak Angkatan Laut meminta Pemerintah Negeri Halong melakukan pipanisasi air yang melewati kompleks TNI AL untuk menghindari kerusakan jalan akibat air limpasan.

Permasalahan mencuat ketika pada Oktober 2020 dilakukan pengukuran lahan oleh BPN atas permintaan Angkatan Laut, yang kemudian mengklaim luasan lahan mencapai 58,5 hektare, padahal berdasarkan data tukar guling yang dimiliki Negeri Halong, luas lahan hanya 25,24 hektare.

“Kami sangat terkejut. Dari mana muncul tambahan 33 hektare itu?” ujar Helena.

Helena juga menyoroti dampak sosial yang dirasakan masyarakat, mulai dari nelayan yang dipaksa keluar dari lokasi tambatan perahu, hingga aktivitas pemerintah negeri yang dilarang di kawasan Pantai Halong.

“Tujuan kami membangun pantai itu murni untuk kesejahteraan masyarakat. Sekarang justru masyarakat Halong tidak mendapat manfaat, sementara kios-kios disewakan oleh pihak lain,” tegasnya.

Pangkoarmada IX Kolonel Marinir Eko Priyo Handoyo menyampaikan bahwa kepemimpinan Koarmada IX saat ini juga diisi oleh banyak pejabat baru, termasuk dirinya.

Ia menjelaskan bahwa proses pengurusan sertifikat tanah telah dilakukan sejak tahun 1982, dan sertifikat diterbitkan pada tahun 1983, yang kemudian dicatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Keuangan.

“Sertifikat tersebut menjadi dasar hukum kami sebagai satuan kerja pemerintah untuk menggunakan lahan itu,” jelasnya.

Terkait pembangunan gazebo dan tugu, pihak Koarmada IX mengakui bahwa memang dibangun oleh Pemerintah Negeri Halong dan tidak dilarang saat itu, namun menurutnya hal tersebut tidak serta-merta menjadi dasar kepemilikan tanah.

Kepala Dinas Hukum Koarmada IX, Letkol Laut (H) Harjanto, S.H., menegaskan bahwa tanah tersebut telah terdaftar resmi sebagai BMN dan berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan.

Ia juga menyampaikan bahwa persoalan ini telah beberapa kali dibahas di berbagai level pemerintahan, termasuk hingga DPR RI dan Pemerintah Provinsi Maluku, namun belum menemukan titik temu.
“Kami berharap dengan forum ini, komunikasi bisa dibangun lebih baik ke depan,” ujarnya.

Perwakilan BPN Kota Ambon, S.H. Assagaf, menjelaskan bahwa permohonan Sertifikat Pengganti Hak Pakai Nomor 3/Halong yang diajukan Kementerian Pertahanan masih dalam proses dan saat ini berada pada tahapan pengumuman selama 30 hari.

Ia menegaskan bahwa penerbitan sertifikat pengganti bukan proses pengukuran ulang dan bukan penerbitan hak baru.

“Sertifikat pengganti tidak mengubah data fisik maupun data yuridis yang ada pada sertifikat sebelumnya. Ini murni proses administrasi,” tegasnya.

DPRD Dorong Penyelesaian Berkeadilan RDP ini menjadi ruang dialog terbuka antara negara dan masyarakat adat Negeri Halong.

Komisi I DPRD Kota Ambon menegaskan akan menindaklanjuti seluruh masukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan, dengan harapan sengketa ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan bermartabat, tanpa mengabaikan hak masyarakat maupun kepentingan negara.

Tidak ada komentar