BPKAD Ambon Pastikan Utang Pihak Ketiga Dibayar, Proses Verifikasi Masih Berjalan
Ambon, CahayaLensa.com — Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jopie Silanno, memastikan bahwa utang Pemerintah Kota Ambon kepada pihak ketiga tetap akan dibayarkan, meskipun saat ini masih berada dalam tahapan verifikasi dan reviu oleh Inspektorat.
Hal tersebut disampaikan Silanno saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 05 February 2026. Ia menjelaskan bahwa proses reviu dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen yang diajukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) dapat diverifikasi secara akurat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Reviu oleh Inspektorat ini penting untuk meyakinkan bahwa dokumen-dokumen yang disampaikan OPD benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Menurut Silanno, utang kepada pihak ketiga pada umumnya berasal dari ikatan kerja dalam belanja fisik, di mana kegiatan telah dilaksanakan berdasarkan kontrak yang sah. Hasil verifikasi Inspektorat tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada BPKAD untuk diproses lebih lanjut sebagai dasar penyusunan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon.
“SK Wali Kota ini nantinya menjadi dasar hukum pembayaran kepada pihak ketiga, dengan prioritas pada kegiatan yang telah tuntas 100 persen,” ujarnya.
Ia menambahkan, mekanisme pembayaran dilakukan berdasarkan prestasi atau kemajuan fisik pekerjaan di lapangan. Bahkan, terdapat beberapa kegiatan yang telah selesai 100 persen, namun baru menerima uang muka, sehingga tetap diproses sebagai utang setelah diverifikasi oleh Inspektorat untuk diakomodasi dalam SK Wali Kota Ambon tentang utang daerah.
Terkait sumber pembiayaan, Silanno menjelaskan bahwa pembayaran utang dilakukan dengan mengacu pada kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk. Oleh karena itu, penjadwalan pembayaran disesuaikan dengan kondisi penerimaan daerah.
“Karena bersumber dari PAD, maka pembayarannya disesuaikan dengan kemampuan penerimaan yang masuk. Namun, pembayaran utang ini tetap menjadi prioritas,” tegasnya.
Silanno menegaskan, pada prinsipnya seluruh kegiatan yang telah diakui sebagai utang akan dituntaskan, dengan target penyelesaian dalam waktu dua bulan ke depan, sepanjang penerimaan daerah memungkinkan.
Ia pun meminta pihak ketiga untuk tidak khawatir. “Tidak perlu takut. Selama kegiatan tersebut berkontrak dan sah, pasti akan dibayar oleh pemerintah,” pungkasnya.


Tidak ada komentar